WKRnews - Seorang anak berusia 5 tahun diberi ganti rugi lebih dari US$ 9.000 -atau sekitar Rp 90 juta setelah salah dituduh mencuri satu kantong keripik di sebuah pasar swalayan.
Tadhg Mooney mendapat ganti rugi itu dari pasar swalayan Lidl di Irlandia.
Pengadilan mendengar pada bulan Juni tahun lalu Tadhg Mooney sedang berbelanja dengan ibunya di pasar swalayan Lidle setempat ketika seorang penjaga toko merenggut lengannya dan menuduhnya berusaha mengambil sekantong keripik tanpa membayar.
Pengacara Tadgh mengatakan kepada pengadilan tuduhan itu telah merusak reputasi Tadgh dan menyebabkan stress serta dalam kondisi tidak tenang.
Kepada pengadilan, pengacara itu juga mengatakan tindakan penjaga toko tersebut sama saja dengan penahanan yang salah dan penyiksaan.
Lidl Irlandia kemudian menawarkan Tadgh ganti rugi lebih dari US$ 9.000 ditambah dengan tanggungan atas biaya pengadilan.
Tim hukum Tadgh Mooney menerima tawaran ganti rugi itu.
(bbc.co.uk)
Home » Internasional » Dituduh Curi Keripik Seorang Anak Dapat Rp 90 Juta
Dituduh Curi Keripik Seorang Anak Dapat Rp 90 Juta
Kamis, 29 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda