JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama terkait kasus tiga video asusila yang diduga diperankan Nazriel Irham alias Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan, perwakilan kedua lembaga itu dimintai pendapat apakah perbuatan di dalam tiga video itu asusila.
"Kami menanyakan ini melanggar kesusilaan tidak? Jangan sampai kami salah menerapkan pasal," ucap Marwoto di Mabes Polri, Jumat (2/7/2010). Keduanya menyatakan melanggar kesusilaan? "Ya," jawab Marwoto.
Seperti diberitakan, Ariel dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Ariel juga dijerat Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan.
Penyidik telah meminta keterangan para ahli, seperti ahli hukum pidana dan ahli teknologi informasi. Selain itu, pihak kepolisian sudah memeriksa fisik ketiga artis yang diduga terlibat dalam video. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa rekaman video, komputer milik Ariel, dan barang bukti lain.
(kompas.com)
Home » Info Hukum » Polri: Perbuatan dalam Video Porno Asusila atau Tidak?
Polri: Perbuatan dalam Video Porno Asusila atau Tidak?
Jumat, 02 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda