JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk atas pemuatan sampul Majalah Tempo edisi "Rekening Gendut Perwira Polri" Senin lalu. Melalui Divisi Hukumnya, Polri menjerat Tempo dengan sangkaan pelanggaran Pasal 207 dan 208 KUHP. Laporan dilakukan ke Bareskrim Polri.
"Dijerat Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP. Karena kan itu penghinaan terhadap instiusi. Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing. Tapi kita sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti itu," ujar Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Brigjen Pol M Panggabean kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).
"Yang dilaporkan, Tempo secara koorporasi. Biasanya kan kalau kamu media, pertanggungjwabannya di mana?Di pimpinan redaksi kan? Masa di reporternya," katanya lagi.
Sebelumya, Majalah Tempo Edisi "Rekening Gendut Perwira Polisi" menuliskan enam rekening jenderal Polri yang dinilai mencurigakan.
Selain enam jenderal, terdapat dua rekening perwira menengah Polri berpangkat Kombes yang juga mencurigakan. Namun dalam cover depan, Tempo memuat gambar polisi menggiring tiga miniatur babi berwarna pink, yang bentuknya menyerupai celengan.
Selain itu di cover dalam Tempo juga memuat gambar seorang polisi yang memberi makan beberapa miniatur babi dengan uang. Babi-babi itu sendiri berada dalam kandang yang terbuat dari lintangan garis polisi atau police line. (Tribunews.com/Roy)
Home » News Update » Tempo Dijerat Melanggar Dua Pasal
Tempo Dijerat Melanggar Dua Pasal
Rabu, 30 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda