JAKARTA - Langkah ksatria yang diambil Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, yang mengkui semua pelunasan utangnya diserahkan ke PT. Berkah Karya Bersama (BKB) disambut baik pihak TPI.
Demikian disampaikan kuasa hukum TPI Andi Simangunsong dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6). "Pihak Hary Tanoesoedibjo menyambut baik pengakuan Tutut yang mengatakan bahwa memang benar bahwa dia membuat surat ucapan terima kasih karena PT. Berkah Karya Bersama (BKB) telah membayar utang-utangnya dan mengakui telah dilakukannya due diligent terhadap pembayaran tersebut sebesar Rp630 Milyar," tuturnya.
Pengakuan tersebut, menurut Andi, menunjukkan bahwa semua hutang Mbak Tutut memang benar telah dibayar oleh PT. BKB.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hutang-hutang yang dibayar/direktruturisasi oleh PT. Berkah terdiri dari Hutang pribadi Mbak Tutut atas ditutupnya Bank Yama, Pajak TPI ke pemerintah Indonesia yang dalam sita jaminan, Hutang TPI ke Indosat yang statusnya masih BUMN pada masa itu, hutang lain ke BPPN, Hutang kepada Supplier (Program dan Alat).
Sebagai imbalan atas pembayaran hutang-hutang tersebut, Mbak Tutut memberikan kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali kepada PT. Berkah untuk memiliki 75 % saham di TPI yang pelaksanaannya sepenuhnya diberikan kepada PT. Berkah. Penerbitan 75 % saham baru tersebut dilaksanakan usai dilakukannya RUPS pada 2005 silam.
Disinilah dikatakan oleh Mbak Tutut, pihak Hary Tanoesoedibjo melakukan RUPS dimana dilakukan perubahan secara sepihak, dilain pihak belum ada persetujuan dari Mbak Tutut. Sementara seperti diketahui, PT. Berkah telah memiliki kuasa penuh untuk mendapatkan bagian 75 % saham di TPI. "Jadi Tutut tidak berhak membatalkan surat kuasa itu," tegas Andi.
Ia pun menganalogi silang sengkarut tersebut dengan kondisi saat membeli sebidang tanah dan telah diberikan kuasa untuk balik nama oleh penjual tanah. Maka ketika kita sudah melakukan pembayaran, penjual tanah tidak dapat membatalkan surat kuasa yang sudah diberikan kepada pembeli tanah dan pembeli tanah tidak perlu meminta ijin lagi untuk melakukan balik nama.
"Jadi artinya jika Mbak Tutut melakukan pembatalan surat kuasa tersebut, berarti Mbak Tutut melakukan pelanggaran hukum karena hutang-hutangnya telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian," tandas Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Harry Ponto, Mbak Tutut mengakui bahwa TPI bersedia mengkonversi saham atas pelunasan utang-utangnay ketika melalui surat 20 Desember 2004 lalu. "Dalam surat itu Mbak Tutut menyatakan berterima kasih dan bersedia untuk menyerahkan saham kepada manajemen atas pembayaran utang-utangnya," kata Harry.
Dalam surat tersebut, ia menambahkan, Mbak Tutut juga meminta MNC melakukan penghitungan atas biaya yang sudah dikeluarkan, serta biaya operasional lainnya saat melakukan pembayaran utang. Surat itu kemudian ditanggapi manajemen MNC pada 7 Januari 2005, yang isinya menyatakan MNC telah melakukan penghitungan biaya, jumlahnya sebanyak minimal Rp623 miliar dan maksimal Rp685 miliar.
Tak seberapa lama, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya memberi respon terhadap surat dari manajemen MNC. Tepat pada 19 Januari 2005, Mbak Tutut mengirimkan surat yang berisi meminta waktu untuk melakukan due diligence terhadap penawaran MNC tersebut. Lama berselang, Mbak Tutut pun selesai melakukan due diligence dan akhirnya sepakat untuk menerima pembayaran utang kembali sebanyak Rp 630 miliar. [jib/mut/inilah.com]
Home » Ekonomi » TPI Sambut Baik Pengakuan Mbak Tutut
TPI Sambut Baik Pengakuan Mbak Tutut
Kamis, 01 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda