BANDA ACEH - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia membutuhkan waktu lama. "Perubahan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Reformasi ini ditargetkan selesai pada tahun 2025, namun secara bertahap terus dilakukan," katanya di Banda Aceh, Senin (28/6/2010).
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai meresmikan pengunaan gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Pada acara yang dihadiri Gubernur NAD Irwandi Yusuf itu Jaksa Agung mengatakan, reformasi birokrasi meliputi perubahan mental dan pola pikir seorang jaksa dalam penegakan supremasi hukum secara profesional.
Selain itu, menurut Jaksa Agung, juga perlu dilakukan restrukturisasi di tubuh kejaksaan. Misalnya, jumlah staf yang kini mencapai lebih 9.000 orang akan diciutkan sedikit demi sedikit. "Pengurangan personel ini bukan berarti berkurangannya beban tugas kejaksaan, tetapi sebagai upaya agar ke depan kejaksaan memiliki struktur yang kaya fungsi," kata Hendarman.
Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung kini sedang menjalin kerja sama dengan sebuah lembaga survei untuk mengukur kinerja kelembagaan maupun beban kerja personel. Beban kerja tersebut dihitung berdasarkan jumlah perkara yang ditangani serta disesuaikan dengan banyaknya jaksa dan kemampuan penanganannya.
"Walau reformasi membutuhkan waktu lama, namun Kejaksaan Agung juga menerapkan program perubahan jangka pendek dan menengah. Program tersebut kini sedang berlangsung," tambah Hendarman.
(kompas.com)
Home » Info Hukum » Reformasi Kejaksaan Butuh Waktu Lama
Reformasi Kejaksaan Butuh Waktu Lama
Senin, 28 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda