Home » » Hary Tanoe: TPI Bukan Titipan Mbak Tutut

Hary Tanoe: TPI Bukan Titipan Mbak Tutut

Senin, 28 Juni 2010

JAKARTA - Direktur Utama Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo menegaskan, 75 persen saham PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diberikan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut kepada PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo pada 2005 sebagai imbalan atas jasa PT Berkah Karya Utama yang telah membayarkan utang-utang TPI dan Mbak Tutut.

"Akhirnya terbentuk kesepakatan, kalau penyelesaian utang akan diberikan 75 persen saham TPI. Akhirnya diputuskan transaksi, diberikan limit sejumlah 55 juta dollar As, kalau di atas itu, ditanggung MbaK Tutut pribadi," ujar Hary Tanoe saat jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010).

Kemudian, menurut Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama menjual saham TPI kepada MNC. Dengan demikian, TPI saat ini sah menjadi milik MNC dibawah Hary Tanoe.

Olehkarena itulah, Hary Tanoe yang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutape dan Andi Simangunsong menegaskan bahwa pengambilan kembali TPI oleh Mbak Tutut tidaklah sesuai dengan perjanjian.

"Pada 2004 Desember Mbak Tutut mengirim surat mengucapkan terimakasih atas membantu membayar kewajibannya. Dan sekarang meminta TPI diambil kembali, bagaimanapun ini tidak sesuai dengan perjanjian," katanya.

Hary Tanoe juga menegaskan bahwa rumor yang beredar mengenai TPI yang merupakan titipan dari Mbak Tutut kepada Hary Tanoe yang kemudian dapat diambil kembali adalah tidak benar. "Semua sudah berjalan dengan baik, dan ini kejutan bagi kami timbul hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, kepemilikan TPI seolah menjadi rebutan antara pihak Mbak Tutut dan pihak Hary Tanoe. Perseturuan mengenai kepemilikan TPI tersebut kembali memanas setelah sebelumnya, (27/6/2010) pihak Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukumnya menggelar jumpa pers yang menyatakan bahwa TPI adalah milik Mba Tututk dan Grup sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Juni. RUPS LB tersebut digelar setelah keluarnya surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa akta-akta TPI yang didaftarkan PT Berkah Karya Bersama cacat hukum.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih