Jakarta - Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak), dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan telematika di Pekalongan Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai H. Idu Supri selaku Dirut PT. Bijak dan Rimbatua Hutabarat selaku Dirut Keuangan PT. Bijak, terbukti telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut JPU Ibnu Suud, keduanya dituntut hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 tahun kurungan serta ganti rugi masing-masing Rp1,9 miliar. "Jika ganti rugi tidak dilakukan, maka dilakukan sita terhadap kekayaan milik terdakwa dan apabila setelah dilelang masih kurang mencukupi maka diganti dengan penjara selama 4 tahun," Jelas Ibnu Suud.
Majelis hakim yang diketuai Lexsy Mamonto, memberikan waktu seminggu kepada tim pengacara para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan (10/06), untuk agenda pembacaan pledoi," ujar Lexsy Mamoto.
Menanggapi keputusan tersebut, Ali Darma Utama selaku pengacara Idu Supri merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurut Ali Darma Utama, kliennya itu hanyalah korban dari rekayasa hukum dalam kasus ini.
"Dia terbujuk rayuan orang tak bertangungjawab. Klien saya membangun perusahaan dari nol hingga besar seperti sekarang. Nanti semua kita akan sampaikan dalam pembelaan ," ujar Ali Darma Utama.
Sebelumnya PT Bijak, perusahaan yang sahamnya 100 persen milik PT Jamsostek ini mengalami kerugian Rp 4,5 miliar, lantaran tersangkut proyek pembangunan Telematika fiktif dengan di Pekalongan, Jawa Tengah, tahun 2007 lalu. Dalam persidangan terungkap, kasus ini berawal ketika sekitar Januari atau Februari 2007, terdakwa Idu Supri sebagai Dirut PT Bijak, diperkenalkan oleh Halim Hardani dan Yulius Ampera Kaligis dengan Budi Iliyin, Dirut PT Infokom Bina Ardinusa serta Nurul Mutjaba Anggalaksana,Komisaris Bina Ardinusa.
Dari perkenalan ini kemudian terdakwa Idu Supri, atas persetujuan stafnya sepakat untuk mengikuti proyek Pembangunan Telematika di Pemda Pekalongan, Jawa Tengah. Proyek tersebut ternyata bermasalah dan menyeretnya ke dalam masalah hukum. Sebelumnya pada 8 Maret 2010 lalu, PN Jakarta Timur telah memvonis Nurul Mutjaba Anggalaksana, Komisaris PT Bina Ardinusa, dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta serta ganti rugi Rp353.740.000. [bay/mut/inilah.com]
Home » Korupsi News » Dirut PT. Bijak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Dirut PT. Bijak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Jumat, 04 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda