Home » » Dirut PT. Bijak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Dirut PT. Bijak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2010

Jakarta - Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak), dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan telematika di Pekalongan Jawa Tengah.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai H. Idu Supri selaku Dirut PT. Bijak dan Rimbatua Hutabarat selaku Dirut Keuangan PT. Bijak, terbukti telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut JPU Ibnu Suud, keduanya dituntut hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 tahun kurungan serta ganti rugi masing-masing Rp1,9 miliar. "Jika ganti rugi tidak dilakukan, maka dilakukan sita terhadap kekayaan milik terdakwa dan apabila setelah dilelang masih kurang mencukupi maka diganti dengan penjara selama 4 tahun," Jelas Ibnu Suud.

Majelis hakim yang diketuai Lexsy Mamonto, memberikan waktu seminggu kepada tim pengacara para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan (10/06), untuk agenda pembacaan pledoi," ujar Lexsy Mamoto.

Menanggapi keputusan tersebut, Ali Darma Utama selaku pengacara Idu Supri merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurut Ali Darma Utama, kliennya itu hanyalah korban dari rekayasa hukum dalam kasus ini.

"Dia terbujuk rayuan orang tak bertangungjawab. Klien saya membangun perusahaan dari nol hingga besar seperti sekarang. Nanti semua kita akan sampaikan dalam pembelaan ," ujar Ali Darma Utama.

Sebelumnya PT Bijak, perusahaan yang sahamnya 100 persen milik PT Jamsostek ini mengalami kerugian Rp 4,5 miliar, lantaran tersangkut proyek pembangunan Telematika fiktif dengan di Pekalongan, Jawa Tengah, tahun 2007 lalu. Dalam persidangan terungkap, kasus ini berawal ketika sekitar Januari atau Februari 2007, terdakwa Idu Supri sebagai Dirut PT Bijak, diperkenalkan oleh Halim Hardani dan Yulius Ampera Kaligis dengan Budi Iliyin, Dirut PT Infokom Bina Ardinusa serta Nurul Mutjaba Anggalaksana,Komisaris Bina Ardinusa.

Dari perkenalan ini kemudian terdakwa Idu Supri, atas persetujuan stafnya sepakat untuk mengikuti proyek Pembangunan Telematika di Pemda Pekalongan, Jawa Tengah. Proyek tersebut ternyata bermasalah dan menyeretnya ke dalam masalah hukum. Sebelumnya pada 8 Maret 2010 lalu, PN Jakarta Timur telah memvonis Nurul Mutjaba Anggalaksana, Komisaris PT Bina Ardinusa, dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta serta ganti rugi Rp353.740.000. [bay/mut/inilah.com]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih