Jakarta - Terlibat perampokan mobil bermuatan ratusan handphone, anggota TNI yang dipecat dibekuk Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Komisaris Besar Idham Aziz melalui Kepala Satuan Resmob Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Kamis (03/06) mengatakan, pecatan TNI dengan pangkat Prada bernama Irfansyah itu dibekuk bersama dua tersangka lain yang masing-masing bernama Rofiq Juanda (40) dan Hardi Prasetian (39).
Dijelaskan Rivai, perampokan terhadap mobil box Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 9285 TF bermuatan 183 unit handphone bermerek Nokia dan 19 unit handphone merek Samsung terjadi 1 April 2010 lalu. Ketika itu mobil melintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat di tikungan, mobil dipepet oleh mobil Avanza berwarna hitam yang dikendarai para pelaku. Seraya menodongkan senjata api, tersangka Irfansyah kemudian menyuruh korban yang bernama Hambari (49) Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan hanya diam ketika tangannya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil pelaku.
"Korban dibawa ke arah Gunung Putri, Bogor dan diturunkan di tengah jalan, sekitar pintu tol keluar Cikarang, Bekasi. Sedangkan mobil box dibawa pelaku lainnya," tukas Rivai.
Kasat mengungkapkan, setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda, 26 Mei dini hari Tersangka Irfansyah dibekuk di rumah adik iparnya di Perumahan Bumi Anggara, Bekasi Timur. Di sana ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 1909 BB. Sementara tersangka Rofiq ditangkap di Cipinang Pulo Maju RT 001 RW 010 No 5, Cibesuk, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka Hardi Prasetian berikut barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN merek Bromning HL Power Automatic tertangkap di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. "Dua tersangka lain masing-masing berinisial Am dan Kar masih buron. Mereka adalah otak perampokan itu," sahutnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di tanahan Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [mut/inilah.com]
Home » Hukum dan Kriminal » Rampok Mobil Bermuatan HP, Eks TNI Dicokok
Rampok Mobil Bermuatan HP, Eks TNI Dicokok
Jumat, 04 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda