Home » » Rampok Mobil Bermuatan HP, Eks TNI Dicokok

Rampok Mobil Bermuatan HP, Eks TNI Dicokok

Jumat, 04 Juni 2010

Jakarta - Terlibat perampokan mobil bermuatan ratusan handphone, anggota TNI yang dipecat dibekuk Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Komisaris Besar Idham Aziz melalui Kepala Satuan Resmob Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Kamis (03/06) mengatakan, pecatan TNI dengan pangkat Prada bernama Irfansyah itu dibekuk bersama dua tersangka lain yang masing-masing bernama Rofiq Juanda (40) dan Hardi Prasetian (39).

Dijelaskan Rivai, perampokan terhadap mobil box Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 9285 TF bermuatan 183 unit handphone bermerek Nokia dan 19 unit handphone merek Samsung terjadi 1 April 2010 lalu. Ketika itu mobil melintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat di tikungan, mobil dipepet oleh mobil Avanza berwarna hitam yang dikendarai para pelaku. Seraya menodongkan senjata api, tersangka Irfansyah kemudian menyuruh korban yang bernama Hambari (49) Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan hanya diam ketika tangannya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil pelaku.

"Korban dibawa ke arah Gunung Putri, Bogor dan diturunkan di tengah jalan, sekitar pintu tol keluar Cikarang, Bekasi. Sedangkan mobil box dibawa pelaku lainnya," tukas Rivai.

Kasat mengungkapkan, setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda, 26 Mei dini hari Tersangka Irfansyah dibekuk di rumah adik iparnya di Perumahan Bumi Anggara, Bekasi Timur. Di sana ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 1909 BB. Sementara tersangka Rofiq ditangkap di Cipinang Pulo Maju RT 001 RW 010 No 5, Cibesuk, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka Hardi Prasetian berikut barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN merek Bromning HL Power Automatic tertangkap di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. "Dua tersangka lain masing-masing berinisial Am dan Kar masih buron. Mereka adalah otak perampokan itu," sahutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di tanahan Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [mut/inilah.com]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih