Home » » Sebanyak 13 Orang Konsultan Pajak Ditahan

Sebanyak 13 Orang Konsultan Pajak Ditahan

Senin, 03 Mei 2010

Surabaya - Kasus penggelapan pajak yang diungkap Polwiltabes Surabaya menyeret tiga konsultan pajak sebagai tersangka baru. Kini total tersangka dari unsur konsultan pajak berjumlah 13 orang. Semuanya dijebloskan ke tahanan.

Dihubungi Senin 3 Mei 2010 pagi , Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kasus ini. ’"Bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Tunggu saja," ujarnya.

Penangkapan para konsultan tersebut dilakukan Sabtu, 1 Mei 2010 di rumah masing-masing. "’Sehingga tersangka dari konsultan pajak hingga 2 Mei berjumlah 13 orang," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan.

Anom mengatakan, peran tiga tersangka baru tersebut adalah memalsukan surat setoran pajak (SSP) yang seharusnya dibayarkan ke bank. "Sama halnya dengan modus tersangka sebelumnya, yakni memalsukan SSP dan uangnya tidak disetorkan tapi untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Sedangkan PNS Pajak yang ditangkap 5 orang, bertugas di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I Jl Jagir. Tiga tersangka ditangkap pada 18 April 2010.

Yaitu Suhertanto alias Tanto bin Sunarto (33), juru sita kantor pelayanan pajak; Edwin (41), Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Surabaya Rungkut yang berkantor di Jl Jagir; dan Dino Arnanto SH (42), warga Jalan Medokan Asri Barat I, Surabaya yang menjadi operator consule KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Menurut Anom, tersangka Edwin memiliki jabatan tertinggi. "Dia berperan mengambil dokumen dalam arsip perpajakan untuk dihilangkan, sehingga wajib pajak yang namanya terhapus tidak akan kena tagihan pajak lagi," ujar Anom. "Tersangka Edwin tidak kami jerat dengan tindak pidana umum tapi dengan undang-undang korupsi," tambahnya.

PNS yang ditangkap selanjutnya adalah Amirul Yusuf Suharto bin Supangat HS (35), warga Jalan Menur Pumpungan III, Surabaya. Dia menjabat PHL (petugas penyimpan dokumen) Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Rungkut pada tahun 2002-2009.

"Yang paling akhir kami tangkap pada 26 April adalah Mohammad Ishak Hariyanto SE (31) yang beralamat di Jalan Perum Griya Pesona Asri Surabaya yang merupakan account representatif di KPP Pratama Surabaya Sawahan," ujarnya.

Modus
Ditanya modus korupsi perpajakan yang dilakukan para tersangka PNS kantor pajak tersebut, Anom mengatakan, Edwin menerima uang dari wajib pajak (WP) sebesar Rp 250 juta yang seharusnya untuk utang pajak, namun justru masuk kantong pribadi.

"Caranya dengan menghapus arsip dengan memerintahkan Suhartanto untuk mengambil dokumen pada Amirul Yusuf dan data-data akhirnya diubah oleh Dino Arnato yag ahli di bidang teknologi informasi," katanya.

Berbeda dengan Suhertanto alias Tanto (pegawai kantor pajak yang pertama kali ditangkap), 4 pegawai kantor pajak yang lain tertangkap berkat laporan perusahaan yang menjadi korban yakni PT Mas Indra yang berkantor di Rungkut. “Kantor ini memiliki utang pajak sebesar Rp 575 juta,” ujar Anom.

Para tersangka Dino, Iskak dan Amirul mendatangi perusahaan ini. “Mereka meminta kepada pemilik perusahaan agar membayar kepadanya sebesar Rp 250 juta dan kemudian pajaknya dianggap lunas," kata Anom Wibowo.

Anom menututurkan, perusahaan kemudian dibuatkan Surat Setoran Palsu (SSP), sedangkan uangnya dibagi lima orang. "Uangnya dibagi masing-masing, Suhertanto Rp 50 juta, Dino Rp 20 juta, Iskak Rp 30 juta, Amirul Rp 2 juta dan sisanya sebesar Rp 148 juta tersangka Edwin," ujar Anom.

Anom mengatakan ditangkapnya Suhertanto karena pengembangan kasus penggelapan dana wajib pajak perusahaan PT Putra Mapan Sentosa, berkantor di Komplek Ruko Manga Dua Blok B No 2, Surabaya. Direkturnya Devid Sentono mengaku menderita kerugian Rp 934 juta karena SSP yang diterima ternyata palsu.

Sehingga dalam kasus ini, Suhertanto terlibat atau dilaporkan oleh dua pelapor yang berbeda. "Jadi, Suhertanto yang merupakan juru sita itu dikenai dua pasal yakni penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi pemalsuan surat setoran pajak (SSP)," kata Anom Wibowo.

Polisi tidak berhenti melakukan pengembangan penyidikan. Kapolwiltabes Ike Edwin sudah memerintahakna jajarannya yang di Polres di bawah komando Polwiltabes Surabaya menggali keterangan dari ara wajib pajak yang menggunakan jasa kantor konsultan pajak bermasalah ini. Itulah sebabnya Ike tidak menjamin kalau ke depan ada tersangka-tersangka baru. (SURABAYA POST)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih