Home » » Kejagung Ajukan Banding SKPP Bibit - Candra

Kejagung Ajukan Banding SKPP Bibit - Candra

Senin, 03 Mei 2010

Jakarta - Kejaksaan Agung telah merampungkan permohonan banding terkait kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Senin 3 Mei 2010.

Banding ini ditujukan untuk keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo. Dalam amarnya,Senin siang, 19 April 2010, Majelis hakim tunggal Nugroho Setiadji Nugroho dengan tegas menyatakan bahwa SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Didiek menambahkan ada tiga alasan yang dipakai kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu.

Pertama, kata dia, kejaksaan menilai Anggodo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan SKPP itu. "Yang berhak mengajukan adalah Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) atau Antasari Azhar selaku pelapor," jelasnya.

Kedua, lanjut Didiek, kejaksaan menilai hakim memilih pendapat ahli yang tidak obyektif dalam pertimbangan keputusan itu, yakni OC Kaligis. Di sisi lain, hakim tidak mengutip pendapat ahli yang diajukan Kejaksaan, yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Stario.

Ketiga, kejaksaan tetap mempertahankan alasan penerbitan SKPP, yakni yuridis dan sosiologis. "Saat itu (SKPP diterbitkan) harus ada terobosan hukum," jelasnya. (mt/VIVAnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih