Home » » UU KIP Bisa Cegah Korupsi di Daerah

UU KIP Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Senin, 03 Mei 2010

Jika dibeberkan ke publik, maka publik akan turut mengawasi APBD

Pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 1 Mei 2010 tidak hanya menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi di negeri ini. Program pemberantasan korupsi diyakini juga akan menuai dampak positif dari beleid yang sempat berlarut-larut pembahasannya ini.

Anggota Komisi I Tantowi Yahya termasuk kalangan yang berpandangan UU KIP bisa memerangi penyakit KKN, setidaknya di badan publik. Menurut Tantowi, KKN bermula dari tidak terangnya penyampaian informasi kepada masyarakat.

Makanya, dengan adanya UU KIP inilah, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi. Namun, ada tetap ada informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP. “UU KIP ini senjata (untuk) reduksi tingkat korupsi, yaitu alat untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

UU KIP mendefinisikan Badan Publik adalah “lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.

Meski manfaatnya begitu penting, sayang belum banyak masyarakat yang mahfum keberadaan UU KIP. Dari pemantauannya di lapangan, Tantowi berkesimpulan UU KIP kurang disosialisasikan. Tidak hanya masyarakat, badan publik pun banyak yang belum siap akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah. “Saat reses pernah uji kelayakan, tahu nggak keterbukaan informasi publik? Hanya sedikit yang tahu,” tuturnya.

Ketidaksiapan, kata master of ceremony ternama ini, juga tampak dari belum terbentuknya kantor Komisi Informasi daerah di seluruh Indonesia. Sepengetahuan Tantowi, sejauh ini baru tiga daerah saja yang memiliki kantor Komisi Informasi. “Ini anomali saat pemerintahan SBY canangkan reformasi birokrasi, karena terlihat kelambanan mereka dalam merespon suatu kebutuhan.”

Seperti Tantowi, KPK juga berharap banyak pada UU KIP. Dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan Freedom of Information Network, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan dengan berlakunya UU KIP, seluruh pemerintah daerah seharusnya berkewajiban membeberkan informasi berkaitan dengan APBD mulai dari perencanaan, pengalokasian, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.

“Jika dibeberkan ke publik, maka publik akan turut mengawasi,” Jasin mengemukakan alasannya. Menurutnya, akses publik terhadap informasi APBD dapat membantu mencegah terjadinya korupsi di daerah.

Faktanya, lanjut Jasin, kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, mayoritas terkait dengan penyalahgunaan APBD. Sejauh ini, Jasin merinci, KPK sudah menetapkan 20 walikota atau bupati menjadi tersangka/terdakwa. Di level gubernur, enam pejabat sudah ditindak KPK.

Dua RPP belum rampung

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyoroti kelambanan pemerintah dalam menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan UU KIP. Dua PP itu adalah tentang masa retensi bagi informasi yang dirahasiakan dan PP tentang ganti rugi yang dikenakan kepada badan publik.

Kedua PP itu, menurut Agus, penting karena akan menentukan berapa lama informasi yang dirahasiakan dalam Pasal 17 UU KIP bisa dibuka ke publik. Ia mengusulkan untuk masa retensi diberikan waktu 10 tahun hingga 15 tahun tergantung tingkat pentingnya informasi tersebut. Masalahnya, berdasarkan naskah RPP yang diperoleh ICW, dinyatakan bahwa masa retensi untuk informasi yang dikecualikan bersifat rahasia (confidential).

“Dengan sifatnya confidential, yakni ketika masa berlakunya sudah habis dia bisa diperpanjang terus, misalnya informasi terkait korupsi dikatakan confidential, kemudian diatur sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun lagi, tidak bisa terbuka itu kasus korupsi,” tuturnya.

Fat/Rzk/hukumonline



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih