MADIUN - Kejaksaan tetap getol menyelidiki dugaan keterlibatan mantan sekretaris dewan (sekwan) atas kasus korupsi APBD Kota Madiun pos anggaran DPRD 2002-2004. Kabarnya, sebagai langkah awal korps adhyaksa mengagendakan memeriksa Kokok Raya selaku saksi. Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sudah mendudukkan Kokok Raya, Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta, tiga pimpinan dewan, sebagai terdakwa.
Juli Pudjiono, ketua tim penasehat hukum (PH) tiga mantan pimpinan DPRD Kota Madiun 1999-2004 itu, membenarkan rencana pemeriksaan kliennya. Beberapa waktu lalu, ada seorang jaksa yang memberi tahu Juli secara lisan. ''Saya sampaikan, ini (pemeriksaan saksi, Red) tergantung pak Kokok Raya. Sejauh ini, belum saya beritahukan soal permintaan jaksa tersebut,'' ujar Juli Pudjiono, kemarin (30/5).
Dia menambahkan, kliennya akan memikirkan berkeberatan atau tidak menjadi saksi. Sebab, sekarang ini masih diperiksa di PN Kota Madiun dalam perkara yang sama..''Dia sendiri masih repot dengan perkaranya. Gini lho, jangan sampai melibatkan orang lain yang belum jelas duduk persoalannya, kasihan,'' jelasnya.
Dosen fakultas hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun ini menambahkan, tim PH juga meminta agar Kokok Raya memilih wait and see. Ini berkaitan dengan kejelasan status sekwan tersebut. ''Statusnya harus jelas, kalau jaksa mengaitkan dengan pasal 55 ayat 1 huruf ke-1 KUHP. Perannnya apakah menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, harus jelas dulu,'' tutur Juli.
Seperti diberitakan, Kejari Madiun terjun menyelidiki keterlibatan mantan sekwan kasus korupsi APBD Kota Madiun pos anggaran DPRD 2002-2004. Dari tiga mantan sekwan, penyelidikan mulai fokus ke dua mantan sekwan yang bakal menjadi tersangka. Namun, hingga kini belum diketahui siapa nama dua mantan sekwan itu.
Soal penyelidikan ke mantan sekwan, kata Juli, merupakan hak kejaksaan. Namun, pihaknya memberi rambu agar jaksa lebih berhati-hati. Persoalannya, seperti yang dungkapkan saksi ahli Chairul Huda yang pernah dihadirkan tim PH bahwa kerugian uang negara belum diketahui. ''Kalau saya berpendapat, ada kecenderungan masih prematur karena kerugian negara belum jelas,''tegasnya.
Alur yang sesuai prosedur, menurut Juli, setelah MCW melaporkan perkara ini, penyidik melakukan klarifikasi kepada kepala daerah. Nah, kepala daerah membentuk tim yang akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit. Jika ada rekomendasi kerugian uang negara, barulah perkaranya bergulir. ''Kalau pak Kokok Raya nanti bebas, sementara sekwan telanjur ditahan, nanti kejaksaan bisa di praperadilankan. Jadi harus hati-hati lah,'' tegas Juli. (ota/hw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Rencana Jerat Mantan Sekwan, Kokok Diminta Wait and See
Rencana Jerat Mantan Sekwan, Kokok Diminta Wait and See
Senin, 31 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda