Home » » Penahanan Susno Diperpanjang 20 Hari

Penahanan Susno Diperpanjang 20 Hari

Sabtu, 29 Mei 2010

Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditahan Mabes Polri terkait kasus mafia hukum kasus Arwana. Pengacara mendapat informasi penahanan akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Kami dapat informasi surat akan diserahkan penyidik ke Susno, besok atau Senin," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf saat dihubungi, Sabtu 29 Mei 2010.

Jika serius melaksanakan niatnya itu, Assegaf menilai Mabes Polri tidak menghormati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, kata dia, LPSK sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan pada Susno.

"Kalau Mabes memperpanjang lagi, ada konflik kepentingan dong. Mabes pun tidak menghormati dan menghargai LPSK," tegasnya.

Padahal, dalam undang-undangnya, LPSK wajib dihormati lembaga manapun. "Susno kan dilindungi sebagai saksi terkait mafia arwana. Bukan kasus lain," kata dia. Dia menyayangkan pernyataan seorang pejabat Mabes Polri yang menilai Susno dilindungi untuk perkara lain.

"Kami akan pertanyakan jika sampai surat perpanjangan penahanan itu turun," tegasnya.

Meski LPSK sudah menyatakan akan memberikan safe house untuk Susno, namun Polri belum memberikan lampu hijau. Polri meminta agar Susno tetap di tahanan dan menjalani proses kasus mafia Arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dugaan korupsi di Polda Jawa Barat.

Dalam kasus PT SAL, ketika menjabat sebagai Kabareskrim, Susno diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara investor PT SAL melalui Sjahril Djohan. (umi/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih