Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditahan Mabes Polri terkait kasus mafia hukum kasus Arwana. Pengacara mendapat informasi penahanan akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Kami dapat informasi surat akan diserahkan penyidik ke Susno, besok atau Senin," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf saat dihubungi, Sabtu 29 Mei 2010.
Jika serius melaksanakan niatnya itu, Assegaf menilai Mabes Polri tidak menghormati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, kata dia, LPSK sudah memutuskan untuk memberikan perlindungan pada Susno.
"Kalau Mabes memperpanjang lagi, ada konflik kepentingan dong. Mabes pun tidak menghormati dan menghargai LPSK," tegasnya.
Padahal, dalam undang-undangnya, LPSK wajib dihormati lembaga manapun. "Susno kan dilindungi sebagai saksi terkait mafia arwana. Bukan kasus lain," kata dia. Dia menyayangkan pernyataan seorang pejabat Mabes Polri yang menilai Susno dilindungi untuk perkara lain.
"Kami akan pertanyakan jika sampai surat perpanjangan penahanan itu turun," tegasnya.
Meski LPSK sudah menyatakan akan memberikan safe house untuk Susno, namun Polri belum memberikan lampu hijau. Polri meminta agar Susno tetap di tahanan dan menjalani proses kasus mafia Arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dugaan korupsi di Polda Jawa Barat.
Dalam kasus PT SAL, ketika menjabat sebagai Kabareskrim, Susno diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara investor PT SAL melalui Sjahril Djohan. (umi/vivanews)
Home » News Update » Penahanan Susno Diperpanjang 20 Hari
Penahanan Susno Diperpanjang 20 Hari
Sabtu, 29 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda