Home » » Berdalih Pinjam Motor Langsung Dibawa Kabur

Berdalih Pinjam Motor Langsung Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Mei 2010

NGAWI - Teman tak mau diuntung. Itulah kiasan yang cocok untuk menggambarkan ulah Nirwana. Gadis 22 tahun, warga Desa Kalang, Pitu, tersebut tega mengibuli sahabatnya sendiri, Dwi Riswanti, 23, warga Kelurahan Margomulyo.

Berdalih meminjam sepeda motor korban, gadis itu malah membawa kabur untuk dijual di Wonogiri Jawa Tengah. Parahnya lagi, hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk foya-foya.

''Kejadiannya sendiri sebenarnya sudah lima bulan lalu, tepatnya 25 Desember 2009,'' terang Kapolsek Kota AKP Slamet Suyanto mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin, kepada koran ini, kemarin (29/5).

Waktu itu, kata Slamet Suyanto, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Smash AE 5554 KP milik Dwi Riswanti teman akrabnya. Dalih Nirwana untuk mengantarkan rekannya ke Terminal Kertonegoro. Karena sudah kenal dekat, korban mengiyakan saja sepeda motor kesayangannya itu dipinjam pelaku.

Namun, niat baik itu malah dimanfaatkan pelaku untuk tindak kejahatan. Nirwana tidak mengembalikan sepeda motor pinjamannya tersebut. Melainkan membawanya kabur ke Wonogiri Jawa Tengah. Di kota itu, kendaraan tersebut lantas dijual ke salah satu lokasi pegadaian. Harganya cukup murah, hanya Rp 2,5 juta.

Uang haram itu kemudian digunakan untuk foya-foya. Pelaku sendiri juga tidak pernah pulang ke kampung halamanya pasca penipuan dan pengelapan yang dilakukannya. Itu sebabnya, petugas kesulitan mengendus keberadaannya.

Nahas menimpa pelaku. Saat hendak pulang, polisi langsung mencokoknya. Tanpa basa-basi, petugas menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Kota untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor korban sudah habis tak tersisa. ''Saat petugas berpatroli ada kecurigaan pelaku sudah kembali ke rumah. Ternyata benar, pelaku akhirnya ditangkap,'' ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun kurungan. ''Kami terus melakukan pemeriksaan intensif,'' pungkasnya. (dip/isd/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih