LIRAblog – Tidak seriusnya Kejari Madiun dalam penanganan kasus Kokok DJ (Patihan) membuat beberapa LSM geram. Padahal desakan untuk segera mengeksekusi sudah dilontarkan di beberapa media (JTV/30/4). Berbeda dengan penanganan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nur Shidiq yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bahkan dikejar sampai ke Surabaya.
“Coba bandingkan dengan kasus lainnya seperti BKSM dan kasus P2SEM, bagaimana, ini juga tak pernah tuntas, sampai sekarangpun informasinya tidak jelas”, jelas Budi Santosa Ketua LIRA Kota Madiun.
Desakan ini harus kita lakukan agar Kejari Madiun serius menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, jangan hanya pengaruh orang per-orang saja yang akhirnya intervensi terhadap keputusan Kejaksaan.
“Kenapa tidak mau dinilai lamban kalau eksekusi itu tidak segera dilakukan, apa yang terjadi dengan Robin kasus P2SEM, dia dijemput paksa, kenapa hal itu tidak dilakukan kepada Kokok kalau memang sudah ada panggilan 4 kali tidak digubris”, lanjut Budi.
Keputusan MA sudah menetapkan kurungan bagi Kokok Patihan selama dua bulan setengah meskipun penasehat hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja dua kali persidangan Kokok tidak pernah datang.
Suhardono sebagai Jaksa eksekutor pernah mendatangi rumah Kokok di Patihan, namun terpidana tidak ada dirumah, bahkan beredar kabar bahwa dia pergi ke Jakarta. Sebagai upaya lanjutan Suhardono akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk segera melakukan eksekusi. Seperti diberitakan proses hukum dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Kokok DJ (Patihan) sudah buntu di MA. Salinan putusan kasasi MA Nomor 1196 K/Pid/2009 yang diterbitkan Pengadilan Kota Madiun, menguatkan vonis yang dijatuhkan PN pada 17 Nopember 2007. (ded)
Home » Lokal Madiun » Kejaksaan Terkesan Lamban Tangani Kasus Kokok
Kejaksaan Terkesan Lamban Tangani Kasus Kokok
Selasa, 04 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda