Home » » Tiga Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 04 Mei 2010

Jakarta - Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek pelepasan hutan lindung di Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-Api.

Mereka adalah, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Mereka biasa disebut sebagai Tim Gegana.

"Terdakwa menerima suap dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multi Guna dengan jumlah berbeda," kata Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.

Jaksa membeberkan, Azwar menerima Rp 450 juta, Hilman Rp 425, dan Fachri Rp 335 juta. Dana tersebut mereka terima dari rekannya, Yusuf Erwin Faishal. "Yang mana uang tersebut berasal dari Chandra Antonio Tan," ujar Roni. Chandra Antonio adalah rekanan Pemprov Sumatera Selatan dalam proyek ini.

Dugaan perbuatan itu merupakan dakwaan kesatu. Jaksa menjerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Azwar Cs didakwa menerima hadiah sebagai penyelenggara negara dari Anggoro Widjojo, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT).

Ketiganya menerima imbalan selaku anggota Komisi IV yang telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007.

Azwar menerima 5 ribu dolar Singapura, Hilman 140 ribu dolar Singapura, dan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura. "Padahal diketahui atau diduga hadiah tersebut diterima karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Roni.

Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 12 huruf b dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Azwar Cs menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan 11 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (umi/VIVAnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih