Jakarta - Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek pelepasan hutan lindung di Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-Api.
Mereka adalah, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Mereka biasa disebut sebagai Tim Gegana.
"Terdakwa menerima suap dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multi Guna dengan jumlah berbeda," kata Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.
Jaksa membeberkan, Azwar menerima Rp 450 juta, Hilman Rp 425, dan Fachri Rp 335 juta. Dana tersebut mereka terima dari rekannya, Yusuf Erwin Faishal. "Yang mana uang tersebut berasal dari Chandra Antonio Tan," ujar Roni. Chandra Antonio adalah rekanan Pemprov Sumatera Selatan dalam proyek ini.
Dugaan perbuatan itu merupakan dakwaan kesatu. Jaksa menjerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Azwar Cs didakwa menerima hadiah sebagai penyelenggara negara dari Anggoro Widjojo, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT).
Ketiganya menerima imbalan selaku anggota Komisi IV yang telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007.
Azwar menerima 5 ribu dolar Singapura, Hilman 140 ribu dolar Singapura, dan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura. "Padahal diketahui atau diduga hadiah tersebut diterima karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Roni.
Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 12 huruf b dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Azwar Cs menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan 11 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (umi/VIVAnews)
Home » Korupsi News » Tiga Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 04 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda