Jakarta - Kepolisian meminta kepada semua pihak agar menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Hakim tunggal Haswandi memutuskan penangkapan dan penahanan Susno sah secara hukum.
"Kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim, di mana gugatannya ditolak," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (31/5/2010).
Zainuri mengatakan, pihaknya telah resmi memperpanjang penahanan Susno selama 40 hari setelah masa penahanan pertama selama 20 hari habis. "Mudah-mudahan selama 40 hari pemeriksaan selesai sehingga berkas pada kesempatan pertama diajukan ke penuntut umum," jelas dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menyayangkan keputusan hakim itu. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan dua ahli hukum pidana yang telah dihadirkan. Pihak kini Susno tinggal berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses hukum yang dihadapi.
(kompas.com)
Home » News Update » Gugatan Susno Duadji Ditolak
Gugatan Susno Duadji Ditolak
Senin, 31 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda