Home » » Gugatan Susno Duadji Ditolak

Gugatan Susno Duadji Ditolak

Senin, 31 Mei 2010

Jakarta - Kepolisian meminta kepada semua pihak agar menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Hakim tunggal Haswandi memutuskan penangkapan dan penahanan Susno sah secara hukum.

"Kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim, di mana gugatannya ditolak," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (31/5/2010).

Zainuri mengatakan, pihaknya telah resmi memperpanjang penahanan Susno selama 40 hari setelah masa penahanan pertama selama 20 hari habis. "Mudah-mudahan selama 40 hari pemeriksaan selesai sehingga berkas pada kesempatan pertama diajukan ke penuntut umum," jelas dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menyayangkan keputusan hakim itu. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan dua ahli hukum pidana yang telah dihadirkan. Pihak kini Susno tinggal berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses hukum yang dihadapi.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih