Home » » Rancangan UU Nikah Siri Perluas Kewenangan PA

Rancangan UU Nikah Siri Perluas Kewenangan PA

Senin, 31 Mei 2010

Jakarta - Pakar hukum UI Eva Achjani Zulfa menilai, implikasi Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) atau yang dikenal dengan RUU Nikah Siri justru akan memberikan kewenangan yang besar bagi lembaga peradilan tersebut dalam memutuskan perkara terkait perkawinan.

"Draft RUU HMPA membuat Peradilan Agama berkewenangan lebih luas karena ada penetapan sanksi perkawinan di bawah umur. Selain itu juga mengatur permasalahan nikah siri," ujar Eva, Senin (31/5/2010), di Jakarta.

Menurut dia, dengan adanya RUU tersebut peradilan agama tidak lagi hanya memutuskan pernikahan dan perceraian, tetapi lebih jauh dari itu. Sementara itu, aturan dalam RUU HMPA juga dinilai tidak adil karena dalan RUU tersebut pelaku nikah siri langsung dijatuhi sanksi pidana.

"Padahal kenapa mereka nikah siri bisa saja alasannya terkait sosio kultural masyarakat kita," ungkapnya.

Di beberapa daerah, pelaksanaan nikah siri sudah merupakan bagian dari budaya seperti yang terjadi di Pasuruan. Masyarakat Pasuruan percaya bahwa nikah siri mendatangkan rejeki bagi keluarga. Mind set seperti inilah yang membuat budaya nikah siri berkembang di masyarakat.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih