Jakarta - Pakar hukum UI Eva Achjani Zulfa menilai, implikasi Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) atau yang dikenal dengan RUU Nikah Siri justru akan memberikan kewenangan yang besar bagi lembaga peradilan tersebut dalam memutuskan perkara terkait perkawinan.
"Draft RUU HMPA membuat Peradilan Agama berkewenangan lebih luas karena ada penetapan sanksi perkawinan di bawah umur. Selain itu juga mengatur permasalahan nikah siri," ujar Eva, Senin (31/5/2010), di Jakarta.
Menurut dia, dengan adanya RUU tersebut peradilan agama tidak lagi hanya memutuskan pernikahan dan perceraian, tetapi lebih jauh dari itu. Sementara itu, aturan dalam RUU HMPA juga dinilai tidak adil karena dalan RUU tersebut pelaku nikah siri langsung dijatuhi sanksi pidana.
"Padahal kenapa mereka nikah siri bisa saja alasannya terkait sosio kultural masyarakat kita," ungkapnya.
Di beberapa daerah, pelaksanaan nikah siri sudah merupakan bagian dari budaya seperti yang terjadi di Pasuruan. Masyarakat Pasuruan percaya bahwa nikah siri mendatangkan rejeki bagi keluarga. Mind set seperti inilah yang membuat budaya nikah siri berkembang di masyarakat.
(kompas.com)
Home » Info Hukum » Rancangan UU Nikah Siri Perluas Kewenangan PA
Rancangan UU Nikah Siri Perluas Kewenangan PA
Senin, 31 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda