Home » Temukan Kafe Belum Bayar Pajak, Tim Gabungan Terjun Lakukan Inventarisasi

Temukan Kafe Belum Bayar Pajak, Tim Gabungan Terjun Lakukan Inventarisasi

Rabu, 31 Maret 2010


MADIUN - Bukti-bukti dugaan bocornya pengelolaan pajak tempat hiburan mulai dikantongi Pemkot Madiun. Setidaknya, berdasarkan hasil inventarisasi tim gabungan dari Dispenda, Satpol PP dan KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Senin (29/3) malam, tim gabungan terjun langsung melakukan pendataan di empat kafe di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Temuannya, hanya satu kafe yang sudah memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).

Empat tempat hiburan yang didatangi petugas adalah kafe Arwana di kompleks pasar ikan, kafe Noris di kompleks ruko Pasar Sri Jaya, Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, tim gabungan ke kafe Livia di Kelurahan Rejomulyo, dan kafe Ardiles di Jalan S. Parman. Kepada pemilik atau pengelola kafe, tim meminta penjelasan seputar pajak yang dibayarkan selama ini.

Midi Hartono, Kepala Dispenda Kota Madiun yang ikut dalam rombongan tim gabungan menyebutkan, ada tiga kafe yang melanggar Perda Nomor 6 tahun 2001 tentang pajak hiburan. Serta, Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang pajak restoran. Dikatakan, proses inventarisasi ini sekaligus untuk menertibkan pemilik usaha yang melanggar perda. ''Mereka belum menyetorkan pajak hiburan dan restoran,'' jelas Midi, kemarin.

Sesuai perda, kata Midi, ada dua pajak yang bisa dikenakan untuk tempat hiburan. Yakni pajak hiburan dan restoran. Dijelaskan, pajak yang dikenakan untuk jenis hiburan karaoke dengan menyediakan jasa room, sebesar 25 persen. Dengan catatan, pemilik usaha menetapkan tarif kepada konsumen untuk mendapatkan hiburan karaoke. Sedangkan bagi yang menyediakan restoran, dikenai tarif pajak 10 persen. ''Untuk inventarisir malam ini (kemarin malam, Red) kami fokuskan menggali sektor pendapatan pajak daerah yang baru,'' tambah Midi.

Inventarisasi yang dilakukan tim mendapati setidaknya ada tiga kafe yang belum menyetorkan pajak. Meliputi kafe Noris, Livia dan Ardiles. Sesuai kesepakatan, pemilik kafe langsung disodori formulir pendaftaran dan pendataan untuk mendapatkan NPWPD. Potensi pendapatan daerah dari tiga kafe itu, setiap bulannya diprediksi sekitar Rp 3 juta lebih.

Di kafe Noris yang ada di kompleks ruko pasar Sri Jaya misalnya, berdasar hitungan tim, usaha yang baru beroperasi 2,5 bulan ini dikenai pajak hiburan plus restoran, mencapai Rp 2.250.000 perbulan. Hitungan tim ini didasarkan dari jumlah tiga room karaoke yang disewakan rata-rata perjam Rp 30 ribu, per-room. Dan, penjualan makanan dan minuman, yang omzetnya perhari sekitar Rp 250 ribu. ''Kami memang belum membayar pajak, dan memang belum tahu proses mengurusnya,'' ujar Sugiono, pemilik kafe Noris.

Sedangkan di kafe Livia di Kelurahan Rejomulyo, tim mendapati pemilik usaha hanya menyewakan satu hall karaoke. Setelah dihitung, tempat hiburan ini dikenai pajak hiburan Rp 450 ribu perbulan. Selanjutnya, untuk kafe Ardiles, di Jalan S Parman, pemilik usaha dikenai pajak hiburan Rp 700 ribu perbulan.

Sugiati, pemilik usaha kafe Ardiles sempat mengeluhkan besarnya pajak. Sebab, dari tiga room karaoke, dengan operasi sekitar enam jam, usahanya dikenai pajak hiburan sebesar Rp 900 ribu. ''Mohon dikurangi, persoalannya kadang sepi, kadang ramai tamunya. Saya di rumah ini juga ngontrak,'' tuturnya.

Informasinya, tim gabungan akan melakukan inventarisasi potensi pajak ke kafe lain di semua kecamatan. Sementara, tim inventarisasi juga menemukan ada sejumlah kafe yang bermasalah dari sisi perizinan bangunan. Misalnya, tidak mengantongi IMB dan izin HO atau gangguan. Totok Sugiharto, kepala KPPT Kota Madiun yang ikut dalam rombongan tim, langsung melakukan pendataan. (ota/irw)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih