Home » » Sri Mulyani Bebas Tugaskan Rekan-rekan 1 Tim Gayus di Pajak

Sri Mulyani Bebas Tugaskan Rekan-rekan 1 Tim Gayus di Pajak

Selasa, 30 Maret 2010


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk sementara akan membebastugaskan seluruh jajaran atau staf yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan. Ini dilakukan agar Kemenkeu bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh berkaitan kasus makelar kasus pajak Rp 25 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (30/3/2010).

"Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. Selain itu, untuk jangka pendek Kementerian Keuangan akan membebastugaskan seluruh jajaran/staf yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan," ujarnya.

Kemenkeu juga akan memeriksa semua kasus keberatan yang terjadi pada periode 2006-2009, dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan, pemeriksaan kepada aparat pajak, Wajib Pajak, dan Hakim Pajak. Selanjutnya, mengambil tindakan pengaduan pidana bila indikasi pidana ditemukan, dan
tindakan disiplin administrasi bila ada pelanggaran disiplin.

Selanjutnya Kemenkeu akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi para aparat pajak, Wajib Pajak, dan Hakim Pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan.

"Lalu melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam perbaikan peradilan pajak. Kelima, Kementerian Keuangan akan meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memeriksa proses, kebijakan dan administrasi pajak dan bea cukai yang rawan korupsi," pungkas Harry.

Kemenkeu juga akan membentuk whistle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel, sehingga pengadu merasa aman dan berani, dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh.

Selama tahun 2009 sampai dengan 2010, Kemenkeu mencatat pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 sebanyak 32 orang pada tahun 2009, dan 10 orang pada tahun 2010.

Untuk para pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat tersebut dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Secara keseluruhan, terdapat 516 kasus pelanggaran yang telah ditindaklajuti pada tahun 2009, dan 278 kasus sampai dengan 26 Maret 2010. (dnl/qom)




Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih