Home » » Hasil Audit BPK Bisa Buktikan Kasus Suap Pejabat Migas

Hasil Audit BPK Bisa Buktikan Kasus Suap Pejabat Migas

Senin, 29 Maret 2010

Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pertamina (Persero) dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran kasus penyuapan perusahaan Inggris, Innospec Ltd kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia.

"Selama ini Pertamina-kan sudah diaudit oleh BPK. Jadi hasil audit BPK itu bisa digunakan untuk menilai kebenarannya," ujar anggota Komisi DPR VII Dito Ganinduto saat dihubungi detikFinance, Minggu (28/3/2010).

Menurut dia, jika memang ada indikasi kuat yang menunjukkan bahwa sejumlah mantan pejabat migas tersebut menerima suap, maka hal tersebut harus diselesaikan secara hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Tapi biasanya kalau ada laporan dari masyarakat dan datanya valid maka biasanya KPK secara otomatis akan masuk," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya, Satya W Yudha meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap hasil keputusan pengadilan Inggris tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat Migas Indonesia baru satu pihak.

"Karena waktu sidang berlangsung, orang-orang yang namanya disebutkan tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Jadi Kita tetap harus menjaga asas praduga tak bersalah," paparnya.

Namun di sisi lain, Satya menilai hasil keputusan pengadilan Inggris tetap bisa dijadikan acuan awal untuk memeriksa yang bersangkutan baik oleh KPK maupun kepolisian. Menurut dia, hasil audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terhadap Pertamina dan Ditjen Migas, juga dapat digunakan oleh pihak yang berwenang untuk membuktikan kebenaran tersebut.

"Apabila tidak terbukti, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan kepada pemerintah Inggris karena telah mencemarkan nama baiknya," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Inggris akhirnya memberikan sanksi denda sebesar US$ 12,7 juta atau sekitar Rp 115 miliar kepada perusahaan Inggris, Innospec Ltd yang terbukti menyuap pejabat-pejabat migas Indonesia.

Innospec diketahui telah menyuap pejabat-pejabat migas Indonesia hingga US$ 8,5 juta atau sekitar Rp 77 miliar untuk penundaan penerapan bensin bebas timbal.

Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005. Departemen Kehakiman Ametrika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak dan juga di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Innospec sudah terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia. Pada Jumat, 26 Maret 2010, pengadilan baru memutuskan denda sebesar US$ 12,7 juta.

Dalam dakwaannya, SFO mengatakan uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Suap itu ditujukan agar membeli zat additif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai untuk bensin bertimbal, melalui agen mereka di Indonesia.

Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di Amerika sejak era tahun 1970-an sehubungan dengan bahayanya pada kesehatan dan lingkungan. Eropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada era 2000-an.

Innospec sebagai satu-satunya produsen TEL yang tersisa di dunia pun memfokuskan usahanya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

SFO sebelumnya mengatakan, meski dunia sudah bergerak meminta penghapusan penggunaan bensin tanpa timbal karena masalah kesehatan dan lingkunan, namun Innospec terus bergerilya dan memberikan 'pemanis' hingga US$ 17 juta ke pejabat Indonesia selama tahun 1999 hingga 2006.

Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999. Namun dengan adanya suap itu, Indonesia pun akhirnya menunda penerapan bensin bebas timbal hingga tahun 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.

Baik Rachmat Sudibyo yang dalam keputusan pengadilan disebut menerima suap US$ 1 juta dan juga mantan direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo saat dikonfirmasi membantah telah menerima suap.

ICW dan TII sebelumnya mendesak KPK untuk mengusut kasus suap ini. KPK sendiri telah menyatakan kesiapannya mengusut karena laporan dugaan suap ini sudah masuk ke institusi tersebut. (epi/gah)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih