Home » » Piutang Negara Jangan Dibiarkan Tak Ditagih

Piutang Negara Jangan Dibiarkan Tak Ditagih

Minggu, 28 Maret 2010

JAKARTA, KOMPAS.com - Piutang negara yang saat ini sudah di atas Rp 50 triliun tidak juga tertagih. Piutang yang merupakan hak negara ini jangan dibiarkan terus tak tertagih, meskipun piutang tersebut merupakan utang-utang dari orang-orang berkuasa.

"Jangan ada pembiaran dalam piutang negara. Ini harus dibuka tuntas. Kami akan agendakan dalam Masa Sidang DPR selanjutnya untuk membongkar masalah piutang ini," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (28/3/2010).

Menurut Melchias, piutang negara harus dibuka tuntas, terutama piutang negara yang merupakan hasil limpahan kredit macet dari perbankan BUMN. Langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengaudit secara khusus kondisi kredit macet tersebut kemudian menetapkan nilai asetnya.

"Audit bisa dalam bentuk audit tertentu atau audit tuntas. Lalu lihat aset yang menjadi agunannya, apakah sudah direvaluasi (dihitung ulang) atau belum. Jangan-jangan, aset yang diagunkan itu adalah aset-aset yang tidak ada nilainya," ujarnya.

Menurut Melchias, faktor lain yang menyebabkan lambatnya pengembalian piutang negara adalah adanya orang-orang berpengaruh yang menjadi debitor. Faktor ini yang menyebabkan adanya sikap pembiaran oleh aparat Kementerian Keuangan.

"Ini yang harus dituntaskan.Susahnya kalau debitornya adalah orang berpunya, memiliki kuasa, dan berpengaruh. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Saya akan agendakan masalah penyelesaian piutang negara ini dalam Masa Sidang DPR berikutnya, mulai 6 April 2010," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dari Rp 40 triliun piutang negara yang tercatat dalam neraca pemerintah per 31 Desember 2007, sekitar 93,75 persen atau senilai Rp 37,5 triliun sulit ditagih. Kondisi itu menjadi indikasi masih banyak kekayaan pemerintah yang tidak jelas keberadaannya hingga kini.

Dari total piutang itu, sebagian besar adalah piutang pajak, yakni Rp 42,04 triliun, disusul piutang pinjaman rekening dana investasi Rp 23,18 triliun, dan tagihan tuntutan ganti rugi Rp 4,23 miliar.

Dalam neraca pemerintah tahun 2007 disebutkan, total piutang pemerintah Rp 116,92 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2006 yang hanya Rp 81,49 triliun.






Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih