SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fathorrasjid, meminta dukungan koleganya melalui SMS menjelang divonis atas dakwaan memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 8,9 miliar.
"Saya mengumpulkan dukungan dan sampai sekarang sudah banyak yang menyampaikannya lewat SMS (pesan singkat)," kata Fathorrasjid di Penjara Medaeng, Sidoarjo, Minggu (28/3/2010).
Menurut dia, dukungan moril melalui SMS itu selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim, sebelum atau sesudah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/3/2010) besok. Pada sidang sebelumnya, dia dituntut 12 tahun penjara.
"Harapan saya, majelis hakim tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang saat ini, bahwa seakan-akan saya ini koruptor kelas kakap," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu.
Dia merasa jadi pihak yang dikorbankan dalam proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim senilai Rp 225 miliar itu. Selain itu, dia menganggap sebagai korban politik setelah mengambil sikap meninggalkan PKB untuk bergabung dengan PKNU setahun menjelang Pemilu 2009.
"Padahal, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah menyatakan P2SEM tidak ada masalah, terbukti diterimanya laporan pertanggungjawaban gubernur pada akhir masa jabatannya," kilahnya.
Oleh sebab itu, dia merasa yakin, majelis hakim akan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Keyakinannya itu juga didasarkan atas ditindaklanjutinya laporan mengenai keterangan palsu 11 saksi P2SEM oleh penyidik Polwiltabes Surabaya.
Dia melaporkan 11 orang yang memberikan kesaksian palsu dalam berita acara penyidikan yang dibuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Bagaimana bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya kalau 11 orang saksi itu tidak mau memberikan keterangan di persidangan. Padahal, majelis hakim sudah meminta jaksa menjemput paksa untuk dihadirkan di persidangan," katanya.
Selain 11 saksi, Fathorrasjid juga melaporkan mantan sekretaris pribadinya, Pujiarto, yang telah divonis 3 tahun 7 bulan penjara dalam kasus pemotongan dana P2SEM senilai Rp 4 miliar.
Pujiarto dilaporkan memalsukan tanda tangan Fathorrasjid dalam memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah penerima hibah P2SEM itu. Meskipun demikian, dia mengaku pasrah, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Saat ini saya hanya pasrah pada Allah dengan hati yang lapang, apa pun putusan majelis hakim kepada saya besok," katanya.
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda