Bandung - Salah satu anggota pansus 4 DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali menyatakan pendapatan Pemkot Bandung dari pajak minuman beralkohol hanya Rp 4,1 miliar dan tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkan. Untuk itu, Lia menuntut perubaahan substansi dalam raperda miras yang tengah digodok.
Lia menyebut besaran pajak yang berasal dari minuman beralkohol pada tahun 2009 hanya mencapai Rp 4,1 miliar.
"Jumlah itu kecil sekali untuk pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red). Untuk apa kita korbankan masyarakat hanya untuk pendapatan yang tidak seberapa. Rp 4,1 miliar itu berapa persennya dari Rp 2 triliun sih?" ujar Lia.
Melihat potensi pendapatan miras yang tidak besar, Lia menilai hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk merubah substansi dalam raperda miras tersebut. Apalagi, kata Lia, dalam kegiatan eksplorasi dengan sejumlah elemen masyarakat, 80 persennya meminta isi raperda adalah pelarangan miras total.
"Yang tidak menyetujui ya dinas yang mengajukan itu sendiri (Disindag-red)," ujar Lia.
Lebih lanjut Lia mengatakan, dalam rapat pansus sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengaku membutuhkan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan.
"Saya juga baru tahu kalau ternyata ada ritual keagamaan yang membutuhkan minuman tersebut," kata Lia.
Melihat kenyataan seperti itu, menurut Lia akan ada pendekatan khusus untuk agama tertentu yang mebutuhkan minuman beralkohol untuk sebuah ritual.
"Kami sedang mendalami bagaimana caranya kebutuhan keagamaan itu dapat terpenuhi, sementara yang lainnya dilarang.
(avi/avi)
Home » Daerah » Pajak Miras Hanya Rp 4,1 M, Dewan Minta Substansi Diubah
Pajak Miras Hanya Rp 4,1 M, Dewan Minta Substansi Diubah
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda