Makassar (ANTARA News) - Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah tematik menyerukan khitan (sunat) bagi perempuan, karena didukung sejumlah dalil yang menguatkan bahwa khitan tersebut hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib.
"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat," kata tim Komisi Maudluiyyah Dr M Masyuri Naim disela-sela Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat.
Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan perempuan di kalangan masyarakat masih diperdebatkan, bahkan karena sejumlah kasus akhirnya khitan perempuan itu dilarang. Seperti halnya kasus yang terjadi di Sudan dan di Bandung, Jawa Barat.
Dia mengatakan, persoalan kasuisstik itu hendaklah tidak melemahkan subtansinya atau hukum yang harusnya ditaati oleh penganut Agama Islam. Apabila ada kasus seperti itu, hendaklah tidak langsung diberlakukan secara general (umum).
"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada saat melakukan khitan, kemudian seluruh tempat praktek dokter ditutup," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, khitan perempuan ini perlu disosialisasikan agar akar rumput mengetahui secara jelas.
Mengenai adanya larangan khitan perempuan dari Departemen Kesehatan karena dianggap dapat menimbulkan seseorang menjadi frigid, apabila aturan dan anjuran Rasulullah SAW, hal itu tidak akan terjadi, karena ada kriteria-kriteria tertentu yang harus ditaati misalnya tidak boleh terlalu banyak memotong bagian ujung alat vital perempuan, tapi hanya mengikis semacam kulit arinya saja.
"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat dianjurkan, karena hal itu tidak akan mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan pendarahan sepanjang mengikuti aturan yang ditetapkan," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, komisinya selain membahas masalah khitan perempuan, juga membahas tentang bid`ah (hal baru dalam agama). Sebagai gambaran, seseorang yang menggunakan celana panjang dan tidak memotongnya diatas mata kaki, langsung dicap sebagai kafir.
"NU tidak akan melakukan hal itu, karena disadari kami hanya legislator, bukan eksekutor. Namun selaku legislator, kami akan senantiasa memberikan petunjuk atau Juklak kepada pihak eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran Agama Islam," katanya.
"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat," kata tim Komisi Maudluiyyah Dr M Masyuri Naim disela-sela Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat.
Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan perempuan di kalangan masyarakat masih diperdebatkan, bahkan karena sejumlah kasus akhirnya khitan perempuan itu dilarang. Seperti halnya kasus yang terjadi di Sudan dan di Bandung, Jawa Barat.
Dia mengatakan, persoalan kasuisstik itu hendaklah tidak melemahkan subtansinya atau hukum yang harusnya ditaati oleh penganut Agama Islam. Apabila ada kasus seperti itu, hendaklah tidak langsung diberlakukan secara general (umum).
"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada saat melakukan khitan, kemudian seluruh tempat praktek dokter ditutup," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, khitan perempuan ini perlu disosialisasikan agar akar rumput mengetahui secara jelas.
Mengenai adanya larangan khitan perempuan dari Departemen Kesehatan karena dianggap dapat menimbulkan seseorang menjadi frigid, apabila aturan dan anjuran Rasulullah SAW, hal itu tidak akan terjadi, karena ada kriteria-kriteria tertentu yang harus ditaati misalnya tidak boleh terlalu banyak memotong bagian ujung alat vital perempuan, tapi hanya mengikis semacam kulit arinya saja.
"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat dianjurkan, karena hal itu tidak akan mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan pendarahan sepanjang mengikuti aturan yang ditetapkan," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, komisinya selain membahas masalah khitan perempuan, juga membahas tentang bid`ah (hal baru dalam agama). Sebagai gambaran, seseorang yang menggunakan celana panjang dan tidak memotongnya diatas mata kaki, langsung dicap sebagai kafir.
"NU tidak akan melakukan hal itu, karena disadari kami hanya legislator, bukan eksekutor. Namun selaku legislator, kami akan senantiasa memberikan petunjuk atau Juklak kepada pihak eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran Agama Islam," katanya.
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda