Home » » NU Serukan Khitan bagi Perempuan

NU Serukan Khitan bagi Perempuan

Jumat, 26 Maret 2010

Makassar (ANTARA News) - Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah tematik menyerukan khitan (sunat) bagi perempuan, karena didukung sejumlah dalil yang menguatkan bahwa khitan tersebut hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib.

"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat," kata tim Komisi Maudluiyyah Dr M Masyuri Naim disela-sela Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat.

Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan perempuan di kalangan masyarakat masih diperdebatkan, bahkan karena sejumlah kasus akhirnya khitan perempuan itu dilarang. Seperti halnya kasus yang terjadi di Sudan dan di Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan, persoalan kasuisstik itu hendaklah tidak melemahkan subtansinya atau hukum yang harusnya ditaati oleh penganut Agama Islam. Apabila ada kasus seperti itu, hendaklah tidak langsung diberlakukan secara general (umum).

"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada saat melakukan khitan, kemudian seluruh tempat praktek dokter ditutup," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, khitan perempuan ini perlu disosialisasikan agar akar rumput mengetahui secara jelas.

Mengenai adanya larangan khitan perempuan dari Departemen Kesehatan karena dianggap dapat menimbulkan seseorang menjadi frigid, apabila aturan dan anjuran Rasulullah SAW, hal itu tidak akan terjadi, karena ada kriteria-kriteria tertentu yang harus ditaati misalnya tidak boleh terlalu banyak memotong bagian ujung alat vital perempuan, tapi hanya mengikis semacam kulit arinya saja.

"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat dianjurkan, karena hal itu tidak akan mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan pendarahan sepanjang mengikuti aturan yang ditetapkan," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, komisinya selain membahas masalah khitan perempuan, juga membahas tentang bid`ah (hal baru dalam agama). Sebagai gambaran, seseorang yang menggunakan celana panjang dan tidak memotongnya diatas mata kaki, langsung dicap sebagai kafir.

"NU tidak akan melakukan hal itu, karena disadari kami hanya legislator, bukan eksekutor. Namun selaku legislator, kami akan senantiasa memberikan petunjuk atau Juklak kepada pihak eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran Agama Islam," katanya.



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih