KA Logawa Terguling, Enam Tewas

Selasa, 29 Juni 2010

MADIUN - Kereta Api (KA) Logawa Jurusan Purwokerto-Jember terguling di Desa Nampu, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa sekitar pukul 14.30 WIB dan menyebabkan enam orang tewas.

Kapolres Madiun AKBP Umar Effendi mengatakan bahwa petugas gabungan dari kepolisian, petugas PT KAI Daop VII Madiun, dan warga masih melakukan evakuasi korban.

"Empat jenazah korban sudah berada di kamar jenazah RSUD Caruban, Kabupaten Madiun, sedang dua korban luka masih terjepit. Belum diketahui jumlah korban luka," katanya.


Empat korban tewas yang telah ada di rumah sakit tersebut, satu di antaranya anak-anak. Korban luka langsung dilarikan ke RSUD Caruban untuk mendapatkan pertolongan.

Hingga kini, identitas korban yang tewas dan penyebab kecelakaan masih belum diketahui, karena polisi masih sibuk melakukan evakuasi korban, baik korban yang tewas maupun selamat.

(ANT/S026/antara)

Selengkapnya... - KA Logawa Terguling, Enam Tewas



Polri Bantah Borong Majalah Tempo

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang membantah bahwa Polri memborong majalah Tempo edisi 28 Juni - 4 Juli 2010 yang memuat laporan utama berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi".

"Gak ada yang borong majalah. Dari mana polisi punya duit untuk memborong majalah sebanyak itu," katanya di Jakarta, Selasa.

Aritonang justru mengatakan bahwa tuduhan Polri yang memborong majalah itu hanya merupakan strategi pemasaran agar majalah itu dicari masyarakat. Menurut dia, jika benar ada pihak yang memborong majalah itu maka itu bagian dari upaya untuk menutup keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Nah, Polri tetap konsisten mendukung keterbukaan informasi," katanya.

Dalam edisi itu, Tempo menyebutkan adanya enam jenderal polisi dan beberapa perwira menengah yang memiliki rekening bank berisi puluhan miliar bahkan hingga Rp54 miliar padahal gajinya tidak sampai Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, membantah bahwa salah satu anak buahnya yakni Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Edward Syah Pernong memiliki rekening yang jumlahnya mencurigakan.

"Sebagai atasan, saya sudah menanyakan langsung kepada Kombes Edward dan yang bersangkutan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Kapolda di sela kunjungan bersama jajaran Polda Jateng ke sejumlah pasar tradisonal di Kota Semarang, Selasa.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi menyesalkan adanya upaya menghilangkan majalah Tempo di pasaran dengan cara memborong habis.

"Secara ekonomi, kita untung tapi itu tidak penting karena hal itu berarti menghilangkan hak masyarakat untuk tahu," ujarnya.

Menurut dia, jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan isi pemberitaan Tempo maka tidak seharusnya memborong majalah itu dan lebih baik menggunakan hak jawab, mengadu ke Dewan Pers atau jalur hukum.

Kasus majalah hilang di pasaran, kata Muryadi, merupakan yang kedua kali karena beberapa waktu yang lalu ada Majalah Tempo diborong orang karena memuat laporan kelangkaan minyak.

Untuk mengganti majalah yang diborong itu, Tempo akan mencetak ulang majalah itu sejumlah yang hilang di pasaran.

(S027/S026/antara)

Selengkapnya... - Polri Bantah Borong Majalah Tempo



Edward: Cut Tari Sudah Selesai Pemeriksaan

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edwad Aritonang mengatakan, pemeriksaan artis Cut Tari dalam kasus pembuatan dan peredaran video mesum artis telah selesai dan statusnya tetap sebagai saksi.

"Kalau Cut Tari sudah selesai pemeriksaan sedangkan artis Luna Maya masih belum selesai diperiksa oleh tim penyidik hingga hari ini," kata Aritonang di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan adanya tersangka baru selain artis Ariel Peterpan.

Pada 22 Juni 2010, penyidik Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Ariel sebagai tersangka kasus video mesum.

Dia dijerat dengan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus itu, Ariel diduga membuat dan mendokumentasikan tiga adegan mesum antara dirinya dengan dua artis, yakni Luna Maya dan Cu Tari.

Luna dan Cut Tari telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus ini namun belum dapat menjeratnya sebagai tersangka.

Ketiga rekaman itu kini telah beredar luas di masyarakat baik lewat telepon seluler maupun lewat internet.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik Polri telah meminta keterangan enam saksi ahli informatika.

Polisi juga melakukan cek fisik untuk memastikan siapa pemeran video mesum itu.

Baik Ariel, Luna dan Cut Tari telah sama-sama membantah sebagai pemain video mesum itu.

(S027/P003/antara)

Selengkapnya... - Edward: Cut Tari Sudah Selesai Pemeriksaan



Gempa Dasyat di Laut Lepas Sumatera Bakal Terjadi lagi

JAKARTA - Sekelompok ilmuwan pakar gempa bumi yang dipimpin oleh John McCloskey melayangkan surat ke majalah Nature Geoscience Inggris yang di dalamnya memperingatkan bahwa kemungkinan akan terjadi gempa bumi dahsyat di laut lepas Sumatera dan kota Padang, yang akan menimbulkan gelombang tsunami, dengan kekuatan destruktif yang jauh lebih besar daripada gelombang tsunami besar yang terjadi di Asia Selatan pada 2004 lalu.

Sementara para ilmuwan dari Universitas Texas juga memperingatkan patahan lempengan kerak bumi di sekitar Haiti juga sedang membesar, dan negara-negara yang berada di sepanjang garis patahan ini harus mempersiapkan diri dalam menghadapi gempa yang berkekuatan lebih besar lagi. Profesor McCloskey yang berasal dari Universitas Astor Irlandia Utara itu telah memimpin sekelompok peneliti untuk melakukan riset dan analisa sejak terjadinya tsunami di Samudra Hindia pada 2004 silam.

Tim ini pernah memperkirakan secara tepat gempa susulan yang terjadi di Sumatera pada 2005. Setelah gempa dahsyat Haiti, ia menuding masyarakat internasional yang kurang tanggap akan tindakan pencegahan bencana gempa sebagai suatu "aib". Ia mengatakan, pemerintah seharusnya mengambil tindakan pencegahan sebelum gempa terjadi, dan tak hanya baru memberikan pertolongan setelah bencana terjadi.

Setiap negara pasti akan melakukan persiapan sebelum peperangan terjadi, namun sangat sedikit negara yang memikirkan kaum miskin di negaranya masing-masing saat bencana alam itu terjadi Gempa di Atas 8,5 SR di lepas pantai Indonesia. Para peneliti menunjukkan, penyebab ancaman gempa kali ini adalah karena tekanan pada ceruk laut Palung Sunda yang terus menerus meningkat tekanannya selama 200 tahun terakhir ini.

Palung Sunda ini posisinya sejajar dengan garis pantai barat pulau Sumatra, yang merupakan salah satu barisan titik gempa terkenal di seluruh dunia.Dalam surat tersebut ilmuwan tidak segan-segan menunjukkan bahwa lempengan Mentawai Patch kini "telah mendekati ambang batas", dan menyatakan bahwa gempa tidak dapat dihindari lagi. Dan wilayah ini dikenal dengan Kepulauan Mentawai di Indonesia.

Umumnya para ilmuwan gempa tidak dapat memastikan kapan gempa akan terjadi dan seberapa besar kekuatannya, namun kelompok ini mengumumkan.

"Di wilayah Mentawai ini kemungkinan akan terjadi gempa dahsyat berkekuatan 8,5 skala Richter, dan akan menimbulkan tsunami besar", yang artinya tsunami besar yang melanda Asia Selatan pada 2004 silam akan terulang kembali, bahkan mungkin akan lebih parah.

McCloskey pernah memperingatkan bahwa di wilayah gempa Indonesia akan terjadi gempa berkekuatan 8,5 skala Richter, dan akan menimbulkan gelombang tsunami, dan perkiraannya itu pun menjadi kenyataan 2 minggu kemudian.

Pada 28 Maret 2005, di Pulau Simeulue, Indonesia, terjadi gempa yang berkekuatan 8,6 skala Richter dengan menimbulkan gelombang tsunami setinggi 3 meter.Di bagian bawah Pulau Siberut di dekat Sumatera pernah terjadi gempa berkekuatan 8,7 skala Richter pada 1797, yang menyebabkan lempeng patahan bergeser sejauh 10 meter dan menyebabkan gelombang tsunami yang sempat menenggelamkan Padang dan daerah sekitarnya.Dan sejak saat itu tekanan pada lempeng samudra tersebut terus menerus terakumulasi, dan gempa dasyat yang terjadi tahun lalu belum mampu menyurutkan tenaga tekanan yang mendesak kepulauan Mentawai tersebut.

Gempa mungkin berdampak pada lempeng kulit bumi, menurut penuturan Paul Mann, ilmuwan geofisika dari Universitas Texas Austin, pada 15 Januari lalu mengungkapkan, peringatan tersebut ditujukan kepada negara Haiti yang baru saja dilanda bencana gempa beserta negara-negara di sekitarnya, agar mempersiapkan diri dalam menghadapi gempa yang lebih besar yang akan segera terjadi.

Ia menunjukkan, meskipun tekanan lempeng di Port-au-Prince telah agak menurun, namun lempengan yang bersebelahan dengannya justru sedang meningkat terus tekanannya.

(tribunnews)

Selengkapnya... - Gempa Dasyat di Laut Lepas Sumatera Bakal Terjadi lagi



Masuk Sekolah Dasar Dilarang Tes

INI DIA PASAL YANG MELARANG

JAKARTA - Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.

"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.

(Kompas.com)

Selengkapnya... - Masuk Sekolah Dasar Dilarang Tes



FPI Perlu Ditindak dan Diinvestigasi

JAKARTA - Kurang maksimalnya peran Kepolisian dalam menghadapi oknum-oknum Front Pembela Islam (FPI), telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terakhir, salah seorang anggota DPR, Rieke "Oneng" Dyah Pitaloka yang diusir pada pekan lalu dari sebuah acara.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja, perwakilan masyarakat, juga bingung terhadap perlakuan kepolisian terhadap oknum FPI, ia juga tidak dapat menjelaskan apa duduk perkaranya. Namun demikian, ia berharap hal tersebut ditindak lanjuti.

"Perlu dibuat sebuah tim independen untuk menginvestigasi hal itu, kenapa polisi tidak tegas, dan FPI brutal, dari situ akan kelihatan duduk permasalahannya" tutur Adnan Pandu Praja, Selasa (29/06/2010).

Menurutnya, persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan, padahal sejak lama kita sudah mendengar kasus kekerasan oleh oknum FPI. Jika di biarkan terlalu lama, bukan tidak mungkin kasus yang sama akan terulang, atau bahkan memicu reaksi dari kelompok lain, karena melihat celah pembiaran ini.

(tribunnews)

Selengkapnya... - FPI Perlu Ditindak dan Diinvestigasi



Vonis Pelaku Illegal Logging Tak Sebanding dengan Kinerja Polri

JAKARTA - Menurut Wakil Direktur Tipiter Mabes Polri, Kombes Pol Drs Mahfud Arifin SH, penyidikan kasus illegal logging membutuhkan dana yang relatif besar serta pengorbanan yang tidak kecil. Namun, usaha Polri untuk mengungkap kasus tersebut tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelakunya.

"Penyidikan yang membutuhkan biaya besar serta pengorbanan yang tidak kecil sering kali membuat penyidik tidak merasa nyaman dengan putusan pengadilan atas vonis pelaku illegal logging yang begitu rendah atau bahkan dibebaskan," ungkap Mahfud Dalam seminar yang bertema "Upaya Penegakan Hukum Terpadu dalam Membernatas Pembalakan Liar: Penggunaan Instrumen Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang di Sektor Kehutanan" hari ini, Selasa (29/6/2010) di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat.

Biaya besar yang harus dikeluarkan Polri untuk kasus illegal logging misalnya untuk pengamanan barang bukti, biaya sewa tempat penyimpanan barang bukti, biaya buruh bongkar, dan biaya transportasi atau akomodasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk itu, supaya sebanding dengan apa yang dikerjakan Polri dalam mengungkap kasus illegal logging maka Polri mengupayakan untuk menjerat pelaku dengan dengan tidak pidana terkait lainnya.

"Polri mengupayakan untuk menjerat pelaku illegal logging dengan tindak pidana terkait lainnya, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," katanya.

(tribunnews)

Selengkapnya... - Vonis Pelaku Illegal Logging Tak Sebanding dengan Kinerja Polri



Jika Ditahan Cut Tari Pun Pasrah

JAKARTA - Sikap presenter Cut Tari, salah satu artis yang namanya dikait-kaitkan dalam kasus skandal video seks dengan penyanyi Nazriel Irham alias Ariel sepertinya sudah mulai melunak.

Meski masih keukeuh tak mengakui terlibat dalam video asusila itu, Cut Tari mengaku sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Suami pun sudah menyerahkan pada Polri. Yang jelas, Cut Tari sudah pasrah, ditahan ayo, enggak ya sudah Alhamdulillah. Keluarga pun bahkan suami sudah siap. Dia (suami) sudah ngomong, apapun keputusan Polri, walaupun pahit, Polri tahu mana salah atau benar," ujar sumber di kepolisian saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Sejak kasus video tersebut menjadi perbincangan publik, nama Cut Tari menjadi sorotan. Dugaan tersebut mengarah kepadanya lantaran, dalam rekaman video tersebut terlihat jelas si perempuan mirip dengannya. Namun, Cut Tari berkali-kali membantah bahwa pelaku adalah dirinya.

Sementara itu, Ariel, mantan vokalis Peterpan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus serupa dan harus mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6/2010).

Untuk terus menelusuri keterilbatan Cut Tari dan Luna Maya dalam video tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sejak Selasa (29/6/2010) pagi tadi, Tari harus kembali menjalani pemeriksaan. Ia datang didampingi suaminya, Johannes Joesoef Subrata.

Berbeda dengan Luna Maya dan Ariel, mantan presenter infotainment Insert itu, memilih untuk tidak menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi kasusnya tersebut.

Hingga siang ini, Tari masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Tari yang datang sejak pukul 08.00 mengenakan baju merah dan suaminya mengenakan baju berwarna coklat.

Masih menurut sumber di kepolisian, Tari bisa saja menjadi tersangka bila semua bukti telah memenuhi. Hanya saja, hingga kini Tari masih belum mengakui kalau video porno yang beredar di jagat maya tersebut adalah miliknya.

"Kalau ngaku, sudah tersangka dia sekarang," cetus sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Hingga kini, polisi masih menetapkan status Tari sebagai saksi atas kasus ini. (ANI/kompas.com)

Selengkapnya... - Jika Ditahan Cut Tari Pun Pasrah


 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih