Ketua MUI Kecamatan Gapura Pukul Lelaki 32 Tahun

Rabu, 01 Desember 2010

SUMENEP - Keputusan Zaidi (32) warga desa Gapura Timur kecamatan Gapura kabupaten Sumenep untuk berpoligami, berbuah pahit.

Dirinya menjadi korban pemukulan mertuanya, yakni FDL, yang juga ketua MUI kecamatan Gapura dan pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Zaidi menceritakan, pemukulan itu terjadi saat dirinya keluar dari pengadilan agama, mengikuti sidang perceraian dengan istrinya. "Tiba-tiba saat saya keluar ruang sidang itu, ada mertua saya. Lalu saya didorong sampai jatuh, kemudian saya dipukul hingga pipi saya memar," kata Zaidi, Rabu (01/12/11).

Zaidi mengaku terpaksa bercerai dari Istrinya, karena keinginan mertuanya itu. “Kami diminta bercerai ketika mertua saya tahu saya menikah lagi. Padahal saya menikah lagi sudah seijin istri saya,” ujar Zaidi.

Lebih lanjut Zaidi menceritakan, dirinya menikah dengan istrinya selama 12 tahun, namun belum dikarunia keturunan. Karena itu menurut Zaidi, dirinya berniat menikah lagi untuk memperoleh keturunan. “Dan istri saya setuju, tidak ada masalah. Sampai kemudian saya menikah lagi, dan tidak berapa lama istri muda saya hamil. Ternyata mertua saya itu ketika tahu saya menikah lagi, tidak terima dan menyuruh saya bercerai,” papar Zaidi panjang lebar.

Sampai saat ini menurut Zaidi, sidang percerian dengan istrinya masih belum tuntas, sampai terjadilah insiden penganiayaan tersebut. “Saya sudah melaporkan kasus pemukulan oleh mertua saya itu ke polisi,” imbuh Zaidi.

Sementara itu Kapolsek Kota Sumenep, AKP Mohamad Heri membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan tersebut. "Sudah kami proses, dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,"terang Heri.

Sampai saat ini menurut Heri, sudah ada 4 saksi termasuk korban, yang diperiksa aparat Polsek kota. “Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut, karena terlapor katanya akan menghadirkan saksi yang meringankan, yakni yang menyatakan tidak ada pemukulan,” kata Heri.

Laporan tersebut menurut Heri, dikategorikan dalam kasus penganiayaan ringan.” Jeratan pasal yang kami gunakan, 352 KUHP,” pungkas Heri.[tem/ted/beritajatim]

Selengkapnya... - Ketua MUI Kecamatan Gapura Pukul Lelaki 32 Tahun



Bareskrim Polri Tangani Kasus Gayus dan 27 Tersangka Lain

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) telah menangani kasus terdakwa Gayus HP Tambunan yang melibatkan 27 tersangka.

"Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Jakarta, Rabu.

Adapun rincian laporan polisi (LP) tanggal 25 Juli 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkas perkaranya dari tindak pidana korupsi atau penggelapan dengan tersangka Gayus, ujarnya.

"Kasus itu selesai kemudian disidangkan dan diputus bebas, akibatnya muncul mafia hukum yang melibatkan penyidik Polri, kejaksaan, hakim maupun pengacara," kata Iskandar.

Kemudian LP 220 tanggal 25 Maret 2010, ada dua berkas perkara yaitu mafia hukum, berkas perkara lengkap di kejaksaan (P21).

Selanjutnya untuk berkas mafia pajak, pencucian uang atau kaitan dengan gratifikasi tersangka Gayus berkasnya belum lengkap (P19), ujarnya.

"Pada LP 223 tanggal 26 Maret 2010, untuk kasus mafia hukum dengan sembilan berkas, saat ini masih dalam proses sidang, selanjutnya, LP 274, LP 736, LP 763 dan LP 694," katanya.

Iskandar mengatakan bahwa semua LP (laporan polisi) dan 27 tersangka tersebut sudah diungkapkan pada gelar perkara internal yang dilaksanakan pada Selasa (30/11).

"Gelar perkara teknis akan segera dilaksanakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
(T.S035/A033/P003/ant)

Selengkapnya... - Bareskrim Polri Tangani Kasus Gayus dan 27 Tersangka Lain



Ada Rekayasa Dibalik Demo FPI Terhadap Maxima

JAKARTA - Protes FPI terhadap Maxima bukan yang pertama kali. Namun protes terus berlanjut, dan perjanjian terus diingkari. Ada rekayasa antara FPI dengan Maxima?

Protes FPI kepada rumah produksi Maxima Picture bukan kali ini saja. Sebelumnya, FPI juga memrotes film Hantu Puncak Datang Bulan yang mengandung unsur porno. Namun protes dan tuntutan FPI meluap begitu saja.

Bahkan, Maxima memproduksi film yang dibintangi Miyabi berjudul Menculik Miyabi. Film itu pun tak lepas dari protes FPI, namun kasus terjadi hanya ‘hangat-hangat tahi ayam’.

Sehingga setiap peluncuran film yang diproduksi Maxima, selalu dihangatkan dengan protes dari FPI. Dan diduga kalau kisruh film Hantu Tanah Kusir yang dibintangi Miyabi hanya rekayasa FPI dengan Maxima. Namun Ody membantah hal itu.

“Nggak mungkin, yang kemarin saja Menculik Miyabi saya rugi besar. Kalau bisa dibayar, akan saya bayar berapa pun,” bantah Ody saat ditemui di kantornya di Mangga Dua, Jakarta Barat, Rabu (1/12).

Sedangkan FPI selama ini hanya bicara keras dan memberikan ancaman kepada FPI. Namun belum pernah bertindak yang malah membuat jera pihak Maxima.

“Ini sudah dua (peringatan), tinggal tiga lalu keputusan. Kalau terjadi juga (dilanggar), bismillah, apa pun yang terjadi kami siap. Apa pun. Kalau melanggar juga, kan saya sudah bilang, hukum di Indonesia itu kan sebab akibat,” kata Habib Fahri Jamalulael, salah seorang ketua FPI.

Sementara itu di pihak Maxima juga punya alasan, yaitu karena uang.

“Jujur saja, alasannya karena selling point nya bagus. Banyak rumah produksi lain yang ingin memakai Miyabi, kami berebut. Kebetulan saja kami yang mendapatkan hak eksklusif,” terang Ody Mulia Hidayat, produser Maxima, saat ditemui di kantornya di Mangga Dua, Jakara Barat, Rabu (1/12).

Saat melakukan kontrak dengan Miyabi, Ody mengaku langsung menyodorkan empat kontrak sekaligus. Sehingga, meski pun didemo FPI, Ody tak menjamin tidak akan memakai Miyabi lagi.

“Ke depannya saya akan coba lihat lagi dengan FPI. Bagaimana caranya agar FPI mau menerima. Kami sedang memersiapkan dua film lagi (dengan Miyabi) tapi belum tahu jenis filmnya apa,” sambung Ody.

FPI mendemo Maxima Picture yang memproduksi film Hantu Tanah Kusir. Film ini dibintangi Maria Ozawa, alias Miyabi, Rabu (1/12) sekitar pukul 14.30. FPI menolak Miyabi dan rencana kedatangannya ke Jakarta. [alx/mor/inilah]

Selengkapnya... - Ada Rekayasa Dibalik Demo FPI Terhadap Maxima



Polri Akan Pelajari Laporan KPI Tentang Tayangan Silet

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengadukan pimpinan RCTI berkait dengan isi tayangan infotainment Silet mengenai peristiwa letusan Gunung Merapi, yang dinilai menyesatkan oleh KPI.

Direktur I Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, mengatakan, laporan itu belum masuk ke Direktorat I. Setelah masuk, kata dia, penyelidikan awal akan dilakukan untuk memastikan apakah aduan itu berkait dengan delik pers atau tidak. "Kami tentunya akan berhati-hati. Namun, sampai sekarang LP-nya belum sampai ke saya," ucapnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2010).

Seperti diberitakan, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, melaporkan pimpinan RCTI mewakili Silet dengan sangkaan menyampaikan isi siaran yang menyesatkan atau bohong sesuai UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU itu, terangnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap materi siaran adalah pimpinan dari lembaga tersebut.

KPI menilai, Silet bukan produk jurnalistik. Hal itu diperkuat dengan tidak dimasukkannya Silet dalam divisi pemberitaan di RCTI. Oleh karena itu, KPI tidak membuat laporan ke Dewan Pers.

Pihak RCTI dalam siaran persnya menilai laporan itu arogan, lantaran sanksi yang diberikan terhadap mereka tidak sesuai dengan dugaan menyampaikan informasi bohong. "Melainkan, diduga menyiarkan secara close up mayat, korban, dan luka," kata Andi F Simangunsong, pengacara RCTI.

Dikatakan pula oleh Andy, isi tayangan tersebut dibikin berdasarkan keterangan berbagai narasumber, bukan opini pribadi tim Silet. Selain itu, sambungnya, Silet merupakan produk jurnalistik, lantaran semua wartawan Silet terdaftar dalam organisasi wartawan.(kompas)

Selengkapnya... - Polri Akan Pelajari Laporan KPI Tentang Tayangan Silet



Tahun 2009 Sebanyak 9 Juta Mobil Sudah Dilengkapi Bluetooth

WKRnews - Kepolisian Lalu Lintas tak segan menilang pengemudi mobil yang ketahuan sedang bertelepon genggam saat menyetir. Aturan ini sebenarnya juga sudah berlaku di banyak negara. Bahkan sekalipun menggunakan perangkat Bluetooth.

Meski demikian perusahaan mobil tetap menyiapkan perangkat ini untuk kebutuhan berhalo-halo tersebut. Lembaga riset IMS menyebutkan bahwa di tahun 2009 saja sebanyak sembilan juta mobil sudah dilengkapi Bluetooth. Bahkan diperkirakan pada tahun 2017, jumlah mobil ber-Bluetooth akan meningkat dan mencapai 25 juta unit.

Di sisi lain, tampaknya perusahaan mobil tak puas hanya memasang sebuah Bluetooth untuk keperluan komunikasi semata. Padahal ada permintaan konsumen untuk memanfaatkan Bluetooth sebagai media untuk men-streaming audio dengan kapabilitas A2DP (Advanced Audio Distribution Profile). Namun jika dibandingkan dengan permintaan untuk kebutuhan telepon memang belum terlalu banyak.

Pengalaman menunjukkan bahwa meskipun sudah memakai kualitas A2DP, seringkali kualitas audio yang dikirimkan masih kurang baik. Toh begitu tren ini menurut pengamatan IMS, cenderung mengalami kenaikan. Bahkan beberapa produsen mobil mulai meniadakan fitur pemutar CD di mobil.

Bluetooth kelak akan sangat berguna tidak hanya untuk dua hal di atas. Perannya bisa ditingkatkan misalnya untuk keperluan memonitor tekanan angin pada ban, mengontrol perangkat infotainment di mobil, juga fungsi sensor lainnya. Sebab, era kabel memang sudah mulai ditinggalkan. Apalagi jika kelak ditemukan perangkat Bluetooth yang lebih bisa menghemat energi.

Persoalan di Indonesia, meski aturan mengemudi mobil aman sudah ditetapkan, namun belum menyentuh kasus jika pengemudi menggunakan jaringan nirkabel Bluetooth. Boleh atau tidak? (ANDRA/FORSEL/kompas)

Selengkapnya... - Tahun 2009 Sebanyak 9 Juta Mobil Sudah Dilengkapi Bluetooth



Indonesia Datangkan Gula Kristal Putih 450 Ribu Ton

JAKARTA – Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan bahwa 450 ribu ton dari rencana 900 ribu ton kuota gula kristal putih (GKP) akan masuk pada awal tahun 2011.

“Izinnya sudah kita kasih. Sebagian (450 ribu ton) diharapkan sudah masuk bulan Januari 2011 mendatang,” ungkap Mari dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/12/2010).

Mari mengatakan, izin impor GKP tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan nasional hingga lima bulan mendatang, mulai Januari-Juni 2011. Karena pada waktu itu, musim giling belum dimulai.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin impor gula adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog.

Menurut data Kemendag, harga rata-rata nasional GKP per 1 Desember 2010 sebesar Rp 11.142 per kg, mengalami penurunan sebesar Rp 22 (0,2 persen) dibanding harga rata-rata minggu ke empat November 2010, sebesar Rp 11.120 per kg.

Dipredikasi harga rata-rata Desember 2010, bila dibandingkan dengan harga bulan November 2010 mengalami penurunan sebesar Rp 116 per kg (1,05 persen), yakni dari Rp 11.026 per kg menjadi Rp 11.142 per kg.

Harga tertinggi GKP terjadi di Manokwari, sebesar Rp 15 ribu per kg dan terendah di Pontianak, Manado, Kendari, dan Tanjung Pinang sebesar Rp 10 ribu per kg.

Sebelumnya, dipaparkan Mendag, target produksi gula nasional dari 2,7 juta ton turun menjadi 2,3 juta ton. Ini dikarenakan curah hujan yang tinggi dan rendemen gula berkurang.

"Memang produksi gula tadinya ditargetkan 2,7 juta ton untuk tahun ini, tapi diperkirakan realisasi produksinya turun menjadi 2,3 juta ton," ujarnya.(tribun)

Selengkapnya... - Indonesia Datangkan Gula Kristal Putih 450 Ribu Ton



Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Gara-gara Gerayangi Payudara

WANGARATTA - Seorang perempuan marah besar ketika teman prianya menyentuh dan menggerayangi payudaranya ketika ia sedang tidur. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Wangaratta Magistrates Court, Victoria, Australia, Rabu (1/12/2010), dan dikutip The Age.

Untuk membalas kekurangajaran itu, Kerry Anne McNiven (43) kemudian menyiramkan bensin ke tubuh si pria Gary Stewart (50) dan membakarnya hingga menderita luka bakar serius dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Insiden itu terjadi pada 18 November tahun lalu.

Dalam sidang pertama itu, McNiven mengaku ke sersan polisi Brian McCormick, jika ia bertanggung jawab atas serangan yang dilakukan terhadap Stewart.

"Saya katakan, semua ini terjadi karena ia menyentuh payudara dan kemudian menggerayanginya (malam itu) sementara saya sedang tidur," jelasnya tentang insiden yang terjadi di tepi Sungai River sekitar pukul 6.20 sore waktu setempat.

"Saya sudah dilecehkan beberapa tahun lalu dan saya tak akan membiarkan hal ini terjadi lagi dan orang itu bisa pergi bebas begitu saja," katanya.

Namun, dalam kesaksian lain yang diberikan temannya bernama Anita Saunders mengatakan, jika McNiven dalam keadaan mabuk dan menghisap mariyuana saat itu. Stewart meninggal di rumah sakit pada 10 Desember tahun lalu setelah mengalami luka bakar sebanyak 72 persen.(tribun)

Selengkapnya... - Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Gara-gara Gerayangi Payudara



Metro TV di Somasi MA Terkait Tayangan Mata Najwa

JAKARTA - Mahkamah Agung melayangkan surat protes atau somasi kepada pihak Metro TV melalui Dewan Pers. Hal tersebut dilakukan atas keberatan tayangan Mata Najwa pada Januari 2010 dalam program kaleidoskop hukum yang diulang pada waktu lain. Surat tersebut dikirim pada 26 November 2010.

"Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," ujar Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu, (1/12/2010).

Menurut Andri, dalam tayangan tersebut terdapat testimoni mantan hakim Mahkamah Agung yang menceritakan keburukan Mahkamah Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA, Harifin Tumpa dalam acara yang sama.

"Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro TV menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan Ketua MA. Sehingga kami keberatan," jelasnya.

Adanya fakta tersebut, lanjut Andri, MA tidak lagi menganggap tayangan tersebut proporsional. Dalam somasi ini, MA hanya meminta keterangan kepada Metro TV mengapa hal tersebut terjadi. Namun, Andri tidak ingat persis jam tayang yang dilaporkan tersebut.

"Ini baru somasi pertama. Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut. Selain menyurati Dewan Pers, kami juga telah menyurati pihak Metro TV," tandasnya.(tribun)

Selengkapnya... - Metro TV di Somasi MA Terkait Tayangan Mata Najwa


 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih