BALI - Keluarga Schapelle Corby di Australia mengatakan, ada kemungkinan terpidana kasus penyelundupan narkoba itu bebas saat Natal.
Juru bicara keluarga, Guy Pilgrim, mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Setidaknya ia akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Natal, tapi ada harapan, meski tipis, ia bisa bebas," kata Pilgrim kepada ABC, seperti dimuat Herald Sun, Jumat 24 Desember 2010.
Namun, saat dikonfirmasi, staf Lapas Kerobokan Bali mengatakan Corby dan anggota komplotan Bali Nine, Renae Lawrence hanya akan mendapatkan remisi Natal.
Remisi itu diberikan atas perilaku mereka yang dinilai baik dalam tahanan, akan segera diumumkan. "Kami mengusulkan Corby dan Renae mendapatkan remisi satu bulan, 15 hari," kata Made Suardana.
"Remisi sudah diusulkan namun kami belum menerima surat resminya. Biasanya, remisi akan diberikan setelah Natal."
Corby (33) baru menjalani enam tahun dari masa hukumannya yang 20 tahun. Dia divonis karena menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana di tas papan selancar ke Bali pada Oktober 2004.
Pihak Corby telah mengajukan grasi awal tahun ini, alasannya dia mengalami depresi yang bisa membahayakan jiwanya.
Namun, untuk mendapatkan pengampunan, Corby harus mengakui kesalahannya. Masalahnya, Corby selalu berdalih mariyuana di dalam tasnya diletakkan oleh seseorang. Dia mengaku menjadi kurir tanpa disengaja.
Pemberitaan soal Corby menjadi perhatan serius di media Australia. Bahkan, Perdana Menteri Australia, Julia Gillard menyatakan dukungannya agar Schapelle Corby mendapat grasi. Para wartawan Negeri Kanguru juga pernah menanyakan soal Corby kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(vivanews)
Home » Daerah » Terpidana Penyelundupan Narkoba Akan Bebas Saat Natal
Terpidana Penyelundupan Narkoba Akan Bebas Saat Natal
Jumat, 24 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda