JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengadukan pimpinan RCTI berkait dengan isi tayangan infotainment Silet mengenai peristiwa letusan Gunung Merapi, yang dinilai menyesatkan oleh KPI.
Direktur I Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, mengatakan, laporan itu belum masuk ke Direktorat I. Setelah masuk, kata dia, penyelidikan awal akan dilakukan untuk memastikan apakah aduan itu berkait dengan delik pers atau tidak. "Kami tentunya akan berhati-hati. Namun, sampai sekarang LP-nya belum sampai ke saya," ucapnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2010).
Seperti diberitakan, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, melaporkan pimpinan RCTI mewakili Silet dengan sangkaan menyampaikan isi siaran yang menyesatkan atau bohong sesuai UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU itu, terangnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap materi siaran adalah pimpinan dari lembaga tersebut.
KPI menilai, Silet bukan produk jurnalistik. Hal itu diperkuat dengan tidak dimasukkannya Silet dalam divisi pemberitaan di RCTI. Oleh karena itu, KPI tidak membuat laporan ke Dewan Pers.
Pihak RCTI dalam siaran persnya menilai laporan itu arogan, lantaran sanksi yang diberikan terhadap mereka tidak sesuai dengan dugaan menyampaikan informasi bohong. "Melainkan, diduga menyiarkan secara close up mayat, korban, dan luka," kata Andi F Simangunsong, pengacara RCTI.
Dikatakan pula oleh Andy, isi tayangan tersebut dibikin berdasarkan keterangan berbagai narasumber, bukan opini pribadi tim Silet. Selain itu, sambungnya, Silet merupakan produk jurnalistik, lantaran semua wartawan Silet terdaftar dalam organisasi wartawan.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda