MADIUN - Pihak Polres Madiun Kota mengaku kesulitan menerapkan pasal pada kasus yang melibatkan R siswa kelas 11 jurusan administrasi perkantoran, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Madiun yang melahirkan di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
"Kita masih menangani kasus ini. Tapi kita kesulitan untuk menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini. Karena tidak ada pasal maupun undang undang yang melarang seseorang untuk melahirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Eko Rudianto, Senin (20/12/2010).
Sedang untuk menjerat E kekasih korban, lanjut Eko pihaknya mengaku masih belum bisa. Karena pihak kepolisian masih belum memiliki cukup bukti dan saksi saksi yang bisa digunakan untuk kelengekapan berkas.
"Kita masih belum bisa menjerat E karena belum memiliki cukup bukti. Jadi saat ini status E masih sebatas saksi," tutut Eko.
Namun saat ditanya terkait kemungkinan pengunaan pasal perlindungan anak serta perubahan status E menjadi tersangka, dalam kasus yang melibatakan R putri tunggal Yatimin dan Lasmi, AKP Eko hanya menjawab dengan senyum penuh arti.
Sebelumnya pihak penyidik Polres Madiun Kota telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap R, E, serta Heny Setyowahyuti yang merupakan guru BP di SMKN II Madiun.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, warga SMKN 2 Madiun digegerkan dengan adanya salah satu siswi di sekolah tersebut yang melahirkan di dalam ruang UKS pada Kamis, (16/12/2010). R melahirkan usai menempuh Ujian Semester ganjil disekolah setelah setelah sebelumnya mengeluh sakit pada perutnya.
Sementara bayi perempuan yang lahir dengan berat kurang dari 700 gram tersebut meninggal Jumat pagi (17/12/2010), setelah sempat dirawat intensif di ruang ferinatologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedono Kota Madiun. [rdk/but/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Polisi Sulit Terapkan Pasal untuk Siswi Melahirkan
Polisi Sulit Terapkan Pasal untuk Siswi Melahirkan
Senin, 20 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda