JAKARTA - Kenaikan batas sumbangan untuk partai politik sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinilai akan membuat pertumbuhan partai politik semakin tidak sehat.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, kenaikan batas sumbangan tersebut membuat parpol semakin bergantung pada cukong-cukong. "Selama bergantung dari cukong-cukong, dari kepala daerah, dari pejabat publik dengan paprol yang sama, pertama tidak sehat," katanya ketika dihubungi, Jumat (24/12/2010).
Kenaikan batas maksimal sumbangan dana parpol yang semula Rp 4,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar itu, kata Refly, juga rentan terhadap praktek-prakterk korupsi. Para cukong yang diandalkan pejabat publik atau parpol dalam menghimpun dana, kemungkinan besar mencari dana secara ilegal. "Parpol tidak akan pernah menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, terbelit pada lingkaran tak berujung yang tak bisa diurai," ungkapnya.
Refly juga meminta kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bekerja secara objektif dalam memverifikasi partai-partai peserta Pemilu 2014. "Supaya tidak menjadi alat kekuasaan untuk memotong. Partai politik yang ikut pemilu nasional, yang memang mempunyai kekuatan. Partai yang tidak punya cabang, diperbolehkan ikut pemilu lokal," paparnya.
Untuk partai-partai yang berniat ikut Pemilu 2014, lanjut Refly, ada baiknya jika mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari. "kita tidak bisa verifikasi setahun menjelang pemilu. Mereka yang punya niat ikut Pemilu harus mempersiapkan jauh-jauh hari," imbuhnya.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda