MADIUN - Dari data Sat Reskrim Polres Madiun, perjudian masih menempati posisi teratas dalam angka kriminalitas yang terjadi diwilayah hukumnya selama tahun 2010 ini, yakni sebanyak 240 kasus.
Kasat Reskim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, menggatakan selama tahun 2010 ini tercatat ada 522 kasus kriminal dan 438 sudah terselesaikan atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
"Sampai saat ini dari berbagai macam jenis kejahatan kriminal yang kita tangani kasus perjudian masih mecolok dibanding dengan kasus-kasus yang lain, yakni sebanyak 240 kasus dan seluruh kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejari," ujarnya, Jumat (31/12/2010).
Secara total, lanjut Edi Susanto, kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Madiun memang mengalami kenaikan sebesar 56 kasus jika dibanding tahun 2009 kemarin. Pada tahun 2009 tercatat ada 466 kasus dengan 396 kasus yang sudah selesai atau di limpahkan ke kejaksaan negeri Madiun.
Edi Susanto, menjelaskan, adanya sejumlah kasus yang belum terselesaikan atau proses lidik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya, proses penyusunan berkas perkara, keberadaan saksi, serta tersangka yang belum jelas.
"Banyak faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus, seperti tersangka yang belum jelas serta sulitnya mencari saksi mata seperti pada kasus curanmor yang akhir-akhir ini sempat marak kembali," jelasnya.
Selain itu, ada juga tersangka yang sudah diketahui identitas namun berhasil melarikan diri. Hingga saat ini tercatat pihak polres Madiun masih memiliki belasan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Guna menekan angka kriminalitas tersebut, pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan berbagai cara. Termasuk menyebar anggotanya di berbagai tempat yang dinilai rawan akan tindak kejahatan. [rdk/kun/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Data Menunjukkan Perjudian di Madiun Menempati Posisi Teratas
Data Menunjukkan Perjudian di Madiun Menempati Posisi Teratas
Jumat, 31 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda