Home » » Calo PNS Kemenag Sakit-sakitan di Tahanan

Calo PNS Kemenag Sakit-sakitan di Tahanan

Rabu, 29 Desember 2010

PAMEKASAN - Dua bulan mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan, tersangka tunggal calo calon pegawai negeri sipil (CPNS), Abd. Qowi sakit-sakitan. Akibatnya, PNS Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pamekasan itu, harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lingkungan Polres Pamekasan, Qowi terlihat keluar masuk tahanan karena harus memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Pamekasan. Qowi diantar dan dikawal polisi hingga pemeriksaan berlangsung.

Kali pertama ditangkap 2 November lalu, tersangka tidak bisa kembali lagi ke ruamahnya, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Selain langsung ditetapkan sebagai tersangka, bapak tiga anak tersebut ditahan untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Sejak saat itu juga, pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan maraton. Bahkan, beberapa kali terpaksa berhadapan dengan para pelapor, termasuk jaringan diatasnya, Hasyim Gaffar yang merupakan tahanan Polrestabes Surabaya.

"Iya, dia sakit dan harus kontrol secara rutin," kata Kanit III Ipda Ichwan Rosyadi mendampingi Kapolres Pamekasan AKBP Anjar Gunadi melalui Kasat Reskrim Iptu M. Nur Amin, Rabu (29/12/2010).

Menurut Ichwan, calo dengan ratusan korban dengan total uang mencapai miliaran rupiah itu, setiap minggu harus kontrol ke dokter. Selain kesehatannya menurun, sebelum ditahan yang bersangkutan telah mengidap kencing manis.

"Sebelumnya (tersangka) tidak memberitahu kalau mengidap penyakit (kencing manis). Baru, setelah kondisi mulai drop mengabarkan ke kami," tuturnya. Namun, dia memastikan kondisinya masih baik-baik saja. "Harus kontrol rutin," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, terungkapnya kasus calo CPNS yang melibatkan Qowi tersebut karena atas laporan Ayatul Fatah dan Subaidi. Mereka mengaku telah menyetor uang kepada tersangka. ming-imingnya bisa menjadi CPNS dengan jalur belakang.

Selain itu, pegawai Kankemenag itu juga mengaku pernah menyetor ke Hadi sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sebesar Rp 80 juta diserahkan ke hasyim Gaffar, meski di hadapan penyidik Hasyim membantah pengakuan warga Desa Tanjung, kecamatan Pademawu tersebut. [san/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih