JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 14 kantor LBH di Indonesia meminta agar kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis benar-benar terjamin dengan bentuk peran aktif Negara dalam proses perlindungan pekerja pers.
"Kemerdekaan pers saat ini terancam, padahal ini sangat penting dalam konsep demokrasi," tegas Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih di kantornya, Kamis (4/11/2010).
Menurutnya, mulut masyarakat miskin sering didiskriminasi, diintimidasi dan dihilangkan oleh narasumber yang kepentingannya terganggu oleh pemberitaan. Bahkan hak pekerja pers dikebiri oleh sang majikan.
"Banyak "kuli keybord" ini meninggal dalam menjalankan kegiatan jurnalistik," imbuhnya.
Setidaknya, imbuh Erna, ada lima kasus pembunuhan terhadap pekerja pers yakni Wartawan senior Sriwijaya Post Palembang, Arsep Pajario, Kabiro Kompas Kalimantan, M Syaifullah, kontributor SUN TV, Ridwan Salamun, wartawan di Merauke Papua, Ardiansyah Matrais dan jurnalis koran Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.
Saat ini, intervensi politik terhadap pers tidak hanya dari Pemerintah, DPR. Lebih jauh, pers juga menghadapi intervensi kapital dimana siapapun yang memiliki modal besar dan kuat dapat mendirikan industri media yang dapat digunakan untuk kepentingan bisnis atau politiknya.(tribun)
Home » News Update » YLBHI Minta Jaminan Negara Untuk Perlindungan Jurnalis
YLBHI Minta Jaminan Negara Untuk Perlindungan Jurnalis
Kamis, 04 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda