Home » » Tersangka Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Tersangka Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Minggu, 28 November 2010

SURABAYA - Sebanyak 6 tersangka pelaku penggelapan mobil rental berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka kerap meminjam mobil dari rental yang berada di Surabaya, untuk dilarikan. Tak hanya menggelapkan, namun mobil-mobil ini dipakai pula untuk aktivitas kejahatan.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, para tersangka ditangkap dalam tempo 3 hari, di lokasi berbeda. Namun polisi membutuhkan waktu 2 minggu untuk melacak para pelaku dan mobil yang mereka larikan.

Dari mereka polisi menyita 13 mobil jenis mini bus berbagai merek. Anom menjelaskan, dua tersangka adalah suami istri Indra Gunawan (34) dan Tanti Retno (29), warga Simo Magersari III/99. Keduanya merupakan otak komplotan. Mereka menyewa puluhan mobil dari beberapa rental, dengan dalih untuk antarjemput karyawan beberapa perusahaan di Surabaya.

"Mereka sewa dengan identitas palsu, sehingga saat dicari pemilik rental, para pelaku tak terlacak. Mereka juga mengganti plat mobil dengan plat palsu,” terang Anom.

Dari penangkapan suami istri tersebut, polisi lalu menangkap Maskur (43), warga Manukan Yoso Blok VII. Maskur berperan sebagai makelar atau perantara yang mencarikan orang yang mau menerima mobil hasil kejahatan Indra dan Tanti. Dari Maskur, polisi langsung menangkap penadah langsung 3 orang sekaligus. Masing-masing Romli (43) warga Manukan Yoso, Asmad (37) warga Sukomanunggal dan Achmad (32) warga Ampel.

Meski sudah mengamankan 13 barang bukti mobil hasil kejahatan kawanan ini, polisi masih mencari sisanya. Diperkirakan, ada 14 mobil lainnya yang belum ditemukan. Kepada Indra dan Tanti, polisi menjerat dengan pasal penggelapan (372) KUHP dengan ancaman 4 tahun. Sementara 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan, dengan hukuman 4 tahun.

Anom menambahkan, bagi para pemilik mobil yang hilang bisa mengambil ke Polrestabes Surabaya, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (BPKB). “Tentunya lewat proses pencocokkan dulu. Jika nantinya BPKB cocok dengan nomor mesin, dan nomor rangka akan langsung diserahkan,” pungkasnya. [air/vid/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih