MOJOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis kurir sabu, empat tahun penjara. Selain harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, Slamet alias Gepeng (23) warga Dusun Ketok, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging ini juga didenda Rp800 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena terbukti telah membawa sabu di Jalan Glatik, Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto selama enam bulan penjara dan denda Rp1 milyar atau subsider selama dua bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Kusijanto mengaku tidak akan melakukan banding karena, putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sudah cukup rendah. ''Putusan ini sudah minimal, saya menerima putusan ini dan tidak akan melakukan banding,'' katanya.
Slamet ditangkap Jajaran Ditreskoba Polda Jatim pada 7 Juli lalu. Ia kedapatan petugas sedang membawa barang bukti berupa satu poket SS seberat 0,8 gram untuk diserahkan kurir yang saat ini sudah berada dalam jeruji penjara. Saat itu, terdakwa sedang mengambil sebuah bungkusan plastik warna putih yang berisi kristal metamfetamina termasuk dalam golongan I alias sabu-sabu.
SS itu dilempar oleh Ahmad Imron (43) warga Dusun Wonosari, Kecamatan Ngoro. Ia telah divonis selama tujuh tahun penjara, lebih ringat dari tuntutan JPU satu tahun penjara yakni tuntutan delapan tahun penjara pada pekan lalu.
Saat polisi yang sudah lama nyanggong, akhirnya dengan mudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung diseret ke Mapolda Jatim. Sedangkan, Ahmad Imron, behraisl melarikan diri dengan mobilnya ke arah barat menuju kawasan Pungging. Pelaku baru berhasil ditangkap polisi sehari sesudahnya di tempat persembunyiannya. [tin/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » PN Mojokerto Vonis Kurir Sabu 4 Tahun Penjara
PN Mojokerto Vonis Kurir Sabu 4 Tahun Penjara
Selasa, 30 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda