JAKARTA - Pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution menuding pihak kepolisian telah melakukan penipuan kepada pengadilan. Menurut Buyung polisi telah memberikan barang bukti uang senilai Rp 390 juta hasil sitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ternyata bukti uang itu tidak di bawa ke persidangan. Ada bukti penyitaannya saja. Harusya barang buktinya di bawa ke pengadilan. Ini bukan kejanggalan, ini dengan sengaja melakukan penipuan," kata Adnan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).
Bukan itu saja. Buyung juga menyayangkan sikap Bank BCA yang dinilai terlalu ceroboh. Karena, sambung pengacara gaek itu, BCA telah berani mengeluarkan surat untuk polisi guna melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 390 juta. “Padahal saldo di rekening tersebut hanya sebesar Rp 16 juta,” tegas Buyung.
Hal inilah yang membuat Buyung menuduh BCA teledor. "Ceroboh karena berani membuat surat polisi, membuat surat penyitaan uang sejumlah 390, padahal saldo di rekening tersebut cuma 16 juta. Bagaimana bisa disulap? Tadi saya tanya, saksinya bilang, itu sudah disiapkan oleh polisi, tinggal teken saja," ungkapnya.
Di persidangan lanjutan Gayus, Senin (29/11/2010), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dari pihak Bank BCA Wanisabu, Hendarto dan Inda Imawati sebagai saksi.
Saksi dari pihak BCA, Inda Imawati, yang menandatangani surat penyitaan tersebut mengatakan, di rekening Gayus hanya terdapat saldo senilai Rp 16 juta. Namun, Inda mengaku mau tandatangan karena merasa ketakutan kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya takut. Karena kalau saya tidak tandatangan dibilang saya tidak membantu polisi," ujar Inda. [irw/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda