Home » » Mulai 2011 Tarif Cukai Rokok Akan Naik

Mulai 2011 Tarif Cukai Rokok Akan Naik

Selasa, 30 November 2010

JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan ini ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.011/2010 tertanggal 3 November 2010.

Sesuai bunyi PMK yang diterima VIVAnews di Jakarta, Selasa 30 November 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam peraturan ini menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan ini maka lampiran II atas peraturan sebelumnya bernomor 99/PMK.011/2010 tidak berlaku lagi.

Batas akhir berlakunya peraturan lama adalah pada 31 Desember 2010. Artinya, per 1 Januari 2011 akan berlaku tarif cukai sesuai aturan baru.

Lampiran II peraturan sebelumnya memuat, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri. Lampiran II itu kini diubah menjadi lampiran I.

Tercatat, perubahan kenaikan tarif cukai per batang atau gram untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram lebih dari Rp600, naik dari sebelumnya Rp310 menjadi Rp325.

Sedangkan untuk SKM golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp630 sampai dengan Rp660, mengalami kenaikan dari Rp300 menjadi Rp315.

Untuk Tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai dengan Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Perubahan juga berlaku untuk tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau per gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Lampiran I juga mengubah tarif untuk rokok sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SKT atau SPT golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp590, mengalami kenaikan dari tarif cukai Rp215 menjadi 235.

Sigaret Kretek Tangan Filter atau SIgaret Putih Tangan Filter (SKTF atau SPTF) golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, tarif cukai per batang/gramnya naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Sedangkan untuk jenis hasil tembakau SKT atau SPT dengan HJE terendah per batang atau per gram Rp591, tarifnya naik dari Rp215 menjadi Rp235. (hs/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih