JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan ini ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.011/2010 tertanggal 3 November 2010.
Sesuai bunyi PMK yang diterima VIVAnews di Jakarta, Selasa 30 November 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam peraturan ini menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan ini maka lampiran II atas peraturan sebelumnya bernomor 99/PMK.011/2010 tidak berlaku lagi.
Batas akhir berlakunya peraturan lama adalah pada 31 Desember 2010. Artinya, per 1 Januari 2011 akan berlaku tarif cukai sesuai aturan baru.
Lampiran II peraturan sebelumnya memuat, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri. Lampiran II itu kini diubah menjadi lampiran I.
Tercatat, perubahan kenaikan tarif cukai per batang atau gram untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram lebih dari Rp600, naik dari sebelumnya Rp310 menjadi Rp325.
Sedangkan untuk SKM golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp630 sampai dengan Rp660, mengalami kenaikan dari Rp300 menjadi Rp315.
Untuk Tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai dengan Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.
Perubahan juga berlaku untuk tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau per gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.
Lampiran I juga mengubah tarif untuk rokok sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SKT atau SPT golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp590, mengalami kenaikan dari tarif cukai Rp215 menjadi 235.
Sigaret Kretek Tangan Filter atau SIgaret Putih Tangan Filter (SKTF atau SPTF) golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, tarif cukai per batang/gramnya naik dari Rp155 menjadi Rp170.
Sedangkan untuk jenis hasil tembakau SKT atau SPT dengan HJE terendah per batang atau per gram Rp591, tarifnya naik dari Rp215 menjadi Rp235. (hs/vivanews)
Home » Ekonomi » Mulai 2011 Tarif Cukai Rokok Akan Naik
Mulai 2011 Tarif Cukai Rokok Akan Naik
Selasa, 30 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda