KEDIRI - Petugas Satuan Narkoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus empat pengedar pil koplo alias dobel L. Mereka adalah Yayah (24), Maisen Doni (19), keduanya warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Pelaku lain adalah Pito Sudarmanto (22), warga kelurahan Dermo, Kota Kediri dan terakhir adalah Risadi Arif Siswoyo (24), warga Lingkungan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Surono mangatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Yayah pertama kali kami amankan. Selanjutkan kami kembangkan ketiga tersangka lainnya," ujar Iptu Surono, Rabu (3/10/2010).
Dijelaskan Surono, petugas mengamankan tersangka Yayah di salah satu warung yang terletak di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Petugas membekuk Yayah saat menunggu calon pembeli. Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 butir pil dobel L. Keempat tersangka kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Keempatnya terancam hukuman penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Mereka dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan kesediaan farmasi. [nng/but/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Dua ABG Pengedar Pil Koplo diciduk Polisi
Dua ABG Pengedar Pil Koplo diciduk Polisi
Rabu, 03 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda