PAMEKASAN - Kasus perselingkuhan yang berujung adanya tuntutan saling tukar istri antara pasangan suami istri (pasutri), Khairul Anwar (48) dan Kamariyah (38), warga Desa Toronan, Kecamatan Kota, Pamekasan dengan pasutri Sugianto (40) dan Jamilah Dawiyah (38), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, terus berlanjut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sidang kali ini merupakan yang keempat, dengan agenda menghadirkan saksi, yakni H. Sukardi, warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang merupakan teman tersangka (Sugianto), dan juga teman se partai politik (parpol). Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Pamekasan ini adalah sidang tertutup dengan hakim majelis, Hendra Yusar dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhalifah.
Dalam kesaksiannya, Sukardi mengaku kenal baik dengan tersangka. Namun, ia tidak tahu menahu persoalan rumah tangga dan kasus yang menyeret temannya hingga ke pengadilan. "Tadi hakim tanya, apakah saya tahu masalah yang dihadapi Sugianto. Saya bilang tidak tahu. Saya memang kenal baik, karena dia teman satu partai. Namun, untuk kehidupan rumah tangganya saya tidak tahu," ujarnya singkat.
Usai persidangan, tersangka Sugianto bersama Kamariyah, langsung bergegas ke ruang tahanan PN Pamekasan. Sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi masalah adanya tuntutan tukar istri dari Khairul Anwar, ditolak. Sementara itu, Khairul Anwar sendiri, yang juga mantan suami Kamariyah, tidak terlihat hadir dalam persidangan.
Seperti diberitakan, gara-gara istirnya (Kamariyah), diajak selingkuh oleh Sugianto hingga hamil kemudian melahirkan anak, Khairul menuntut Sugianto, teman akrabanya dan se partai agar menyerahkan Jamilah, istrinya kepada Khairul. Saat itu, Khairul yang ditemui usai sidang ketiga mengaku, dari pada dirinya membunuh Sugianto, yang sudah memiliki empat anak, karena telah merebut istrinya, lebih baik ia menuntut istri Sugianto diserahkan kepadanya.
"Ini sama-sama adil dan tidak dirugikan. Apalagi Kamariyah sudah tidak cinta lagi kepada saya. Begitu juga Jamilah kecewa lantaran dihianati berselingkuh dengan istri saya," kata Khairul beberapa waktu lalu.
Khairul sendiri, menikah dengan Kamariyah tahun 1990 dan dikaruniai empat orang anak. Yakni MS (19), MF (15), MD (10) dan AW (5). Kasus perselingkuhan ini bermula dari acara jalan-jalan santai di pendapa kabupaten Pamekasan dua tahun lalu. Saat itu, Sugianto, terlihat akrab dengan istrinya dan memberikan jajan.
Diam-diam, rupanya Kamariyah sering mengadakan pertemuan dengan Sugianto, hingga mengundang pergunjingan tetangga. Melihat perlakuan istrinya, Khairil menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Karena belum tuntas, Khairil mengajukan proses banding.
Di saat proses banding itu, Kamariyah menghilang dalam waktu lama dan tiba-tiba Kamariyah pulang ke Khairil, dalam kondisi hamil tua, yang diduga hasil hubungan dengan Sugianto. Karuan saja Khairil sakit hati dan melaporkan Sugianto ke Polres Pamekasan dengan tudingan Sugianto melakukan perzinahan dengan istrinya 2 tahun lalu. [san/kun/beritajatim]
Home » Serba-Serbi » Selingkuh Berujung Tukar Pasangan Kini Berlanjut ke Sidang
Selingkuh Berujung Tukar Pasangan Kini Berlanjut ke Sidang
Kamis, 28 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda