Home » » Pasca Putusan MK Peredaran Buku Porno Sulit dicegah

Pasca Putusan MK Peredaran Buku Porno Sulit dicegah

Rabu, 13 Oktober 2010

JAKARTA - Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang Mahkamah Konstitusi, Mualimin Abdi yang juga mewakili pemerintah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan barang cetakan merupakan sesuatu yang baik. Sebab, tidak ada yang terkurangi dari kewenangan Kejaksaan Agung.

"Dulu seolah-olah ada penegasan kejaksaan bisa melakukan pengamanan, sekarang kan tidak, harus penyelidikan, penyidikan, izin pengadilan baru disita barangnya. Untuk orangnya kalau (melanggar) pidana, ya berarti dilaporkan sesuai pemidanaan, kalau perdata ya bisa digugat melalui hal-hal keperdataan, tidak ada menang kalah sih, " ujar Mualimin saat ditemui usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10/2010).

Namun, menurut Mualimin, pihak kepolisian harus lebih selektif lagi dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Penyidik harus lebih selektif, kalau bermuatan pornografi, kena Undang-undang pornografi, kalau bermuatan ada permusuhan, kena penodaan agama atau kena UU 1 PNPS tahun 1965, kalau permusuhan di muka umum, 310 311 KUHP bisa, " jelasnya.

Mualimin juga menilai, pasca dikeluarkannya putusan MK soal pelarangan peredaran buku, pada masa mendatang akan ditemui kesulitan untuk mencegah peredaran buku yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Memang, karena bagaimana, buku sudah beredar dulu, baru kita melakukan penyidikan, padahal buku itu cepat beredarnya, " jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Mualimin pemerintah tetap wajib menghormati apapun yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi ya itulah putusan, pemerintah wajib menghormatinya, " tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstutusi (MK) mengabulkkan uji materi Undang-undang nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat undang-undang dasar 1945. MK menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan penyitaan buku oleh kejaksaan harus melalui putusan pengadilan.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih