MALANG - Mantan Bupati Malang, Sujud Pribadi dibidik kasus korupsi. Sinyalemen kuat adanya pemeriksaan Mantan Bupati yang memimpin Kabupaten Malang dua periode berturut-turut itu, terkuak setelah Tim Penyidik Polres Malang, melengkapi berkas acara pemeriksaan pada tanggal 27 Oktober 2010 lalu alias P21 terkait kasus dugaan korupsi dana keagamaan pada tahun 2004-2005 lalu.
Sekadar diketahui, koruspi dana keagamaan yang khabarnya banyak menyeret mantan pejabat dilingkungan Pemkab Malang termasuk Sujud Pribadi itu, terjadi pada tahun anggaran 2004. Khabarnya, dana keagamaan mencuat untuk melanggengkan atau meloloskan Sujud Pribadi dalam pencalonan dirinya menjadi Bupati Malang.
Modus operandi dana keagamaan yang dituding banyak pihak berbau korupsi adalah, dengan memberangkatkan sejumlah ulama dan para kyai sepuh di Kabupaten Malang untuk umroh ke tanah suci. Namun, karena banyak pengasuh Pondok Pesantren yang tidak pernah mendapatkan dana umroh tapi namanya masuk dalam daftar, membuat kasus ini akhirnya muncul kepermukaan.
Nah, setelah melalui proses penyidikan, setahun kemudian Polisi akhirnya memeriksa Kabag Kesra Sahirudin. Pada pemeriksaan yang sangat panjang dan melelahkan itu, Polres Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap Sahirudin pada tahun 2006 lalu.
Namun, karena berkas pemeriksaan Sahirudin tidak lengkap, mantan Kabag Kesra akhirnya dilepas meski sempat mendekam dibalik jeruji penjara Mapolres Malang selama 160 hari. Pada saat itu, silang sengkarut perkaran dana keagamaan timbul tenggelam.
Khabarnya, karena proses pemeriksaan Bupati Malang saat itu cukup rumit, membuat kasus korupsi senilai Rp. 1 miliar lebih dengan penyelewengan anggaran dana keagamaan atau yang dikorupsi sebesar Rp. 500 juta, menjadi kasus tersebut mandeg di tengah jalan. Kini, setelah berkas dana keagamaan sudah P21 sejak dua hari lalu, Polisi siap melimpahkan dan melanjutkan penyidikan tahap kedua.
Sinyalemen dibukanya kembali kasus korupsi dana keagamaan diungkapkan langsung Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, Sabtu (30/10/2010) siang pada wartawan. Menurut lelaki berperawakan sedang dan santun itu mengaku, pada Senin lusa, Polisi akan mengirimkan surat panggilan pada Sahirudin sebagai saksi dalam lanjutan perkara ini.
“Surat pemanggilan sudah kami buat. Senin lusa Sahirudin akan kita panggil. Pasalnya, berkas pemeriksaan sudah P21. Setelah surat panggilan diterima, dua hari berikutnya atau Rabu lusa Sahirudin kita periksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana keagamaan,” ungkap AKP Hartoyo.
Menurutnya, pemanggilan Sahirudin akan dilakukan pada Senin (1/11/2010) besok. Dari pemanggilan ini, diharapkan ada tahapan baru terkait kasus dugaan korupsi yang ngendon cukup lama di Polres Malang. Saat ditanya wartawan apakah Mantan Bupati Malang itu bisa dijadikan tersangka, Hartoyo mengaku secara disposisi pada saat Sujud menjabat, mengetahui aliran dana keagamaan itu.
Hanya saja, semua masih perlu pembuktian. Termasuk, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan setelah berkas keseluruhannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sehingga, pemeriksaan lanjutan tahap kedua, bisa segera dimulai.
“Pemeriksaan pertama mandeg karena berkas masih belum selesai. Karena saat ini semuanya sudah beres atau P21, tinggal kita panggil beberapa nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu. Termasuk, akan memanggil Mantan Bupati Malang nantinya,” papar Hartoyo. [yog/but/beritajatim]
Home » Korupsi News » Mantan Bupati Malang Tersandung Korupsi Dana Umroh
Mantan Bupati Malang Tersandung Korupsi Dana Umroh
Sabtu, 30 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda