JAKARTA — Kalangan perusahaan jasa TKI meminta KPK segera memeriksa mantan Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans sebagai saksi atas dugaan gratifikasi penunjukan satu-satunya Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI, Proteksi TKI.
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Minggu (24/10/2010), meminta KPK bertindak cepat dengan memeriksa segera mantan Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans Malik Harahap karena yang bersangkutan sudah bersedia menjadi saksi.
Di sisi lain, Yunus menilai bahwa tindakan cepat perlu dilakukan agar keabsahan penunjukan konsorsium perusahaan asuransi tunggal itu menjadi jelas karena penempatan TKI berjalan terus dan harus melalui konsorsium tersebut.
"Sementara itu, kami meragukan keabsahannya karena konsorsium itu tidak punya izin beroperasi di luar negeri sehingga dapat dipastikan tidak mampu melindungi TKI selama bekerja," kata Yunus yang sudah melaporkan kontroversi penunjukan tunggal itu ke KPK dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Malik kepada pers mengatakan bahwa dia siap diperiksa sebagai saksi. "Saya siap diperiksa KPK karena saya tidak mau sisa hidup saya dihabiskan di hotel prodeo," kata Malik terkait adanya dugaan transaksional dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi TKI.
KPPU juga sudah melakukan investigasi atas fenomena perlindungan TKI dengan menggunakan sistem asuransi.
Kalau KPK terlalu lama melakukan pemeriksaan, kata Yunus, dia khawatir masalah ini akan dimasukkan ke ranah politik. Dia juga mempertanyakan pembelokan isu dengan membuat persepsi seakan perusahaan jasa TKI (PJTKI) ingin melindungi TKI melalui asuransi.
"Kami sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan wajib melindungi TKI sejak direkrut, selama bekerja, dan kembali ke Tanah Air," kata Yunus.
Menurut Yunus, PJTKI berhak memilih asuransi yang kredibel sebagai konsekuensi atas hal tadi. "Bukan ditentukan menteri yang kemudian kami mencium aroma tak sedap atas penunjukan tunggal tersebut," kata Yunus.
Dia meminta agar semua pihak melihat UU tentang asuransi. Dalam hal itu, pembayar premi memiliki hak untuk memilih asuransi yang dipercaya.
Yunus juga mengingatkan bahwa setelah beberapa tahun sistem asuransi berjalan, hanya sedikit sekali, bahkan tidak ada, perlindungan yang diberikan konsorsium asuransi kepada TKI selama bekerja di luar negeri.
"Kenapa demikian? karena mereka tak punya izin. Jangankan memberi perlindungan hukum, merawat mereka yang sakit saja sangat minim," kata Yunus.
Praktik yang ada, konsorsium hanya memberi ganti rugi upah yang tak dibayar, santunan kematian, dan pemberian tiket pulang. "Sebagian besar diberikan di Tanah Air. "Untuk apa? TKI butuh perlindungan selama bekerja. Bukan terlunta-lunta di negeri orang, baru disantuni. Itu pun setelah melalui proses berbelit-belit," kata Yunus.
Dia juga menyindir tata kelola yang diperlihatkan pemerintahan yang terjadi pasca-reformasi. "Di era Menaker Soedomo dan Cosmas Batubara, PJTKI dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan strategis. Bahkan, kami diikutsertakan dalam pertemuan resmi dengan ILO dan diminta menyampaikan pendapat. Kini diajak bicara juga tidak," kata Yunus.
Menurut Yunus, kondisi saat ini ironis jika dibandingan dengan kondisi era Soeharto. "Saat orang mengelukan reformasi dan kesamaan posisi antara rakyat dan pemerintah, kami yang pelaku tak didengar. Ironis! Di era Soeharto yang katanya represif, pemerintah saat itu mau mendengar pelaku bisnis," kata Yunus.(kompas)
Home » Korupsi News » Kalangan PJTKI Minta KPK Periksa Plt Dirjen Kemenakertrans
Kalangan PJTKI Minta KPK Periksa Plt Dirjen Kemenakertrans
Minggu, 24 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda