Home » » Edarkan Sabu-sabu, 6 Orang Diringkus

Edarkan Sabu-sabu, 6 Orang Diringkus

Senin, 25 Oktober 2010

MADIUN - Jajaran Satuan Reskoba Polres Madiun berhasil meringkus enam orang penguna narkoba jenis shabu-shabu dan satu di antaranya merupakan kurir. Dari tangan tersangka, polisi mengamanakan 1,2 gram shabu-shabu.

Keempat tersangka adalah Dadang Priswantoro (22), Lambang Setiawan (33), keduanya warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Heri Sudibyo (39) warga Pumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Kamdani (51) warga Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Heri (51) warga Desa Durenan Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Dan seorang kurir Sukandi (37), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto mengatakan, penangkapan keenam tersangka tersebut merupakan keberhasilan anggotanya yang sudah melakukan penyelidikan sejak satu pekan terkhir.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya empat di antaranya berhasil kita tangkap Sabtu (23/10/2010) malam lalu, di Hotel Asri Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yakni DP, LS, HS serta SK," ujarnya, Senin (25/10/2010).

Keempat tersangka berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di dalam kamar hotel. Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi mengamankan 0,6 gram narkoba jenis shabu shabu-shabu.

Basuki menambahkan, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Kamdani dan Heri di desa Gunung Sari Kecamatan/Kabupaten Madiun Minggu (24/10/2010) kemarin.

"Berbekal keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya, kita lakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua tersangka lainnya di jalan Desa Gunung Sari malam tadi," tambah Basuki.

Sementara, tersangka kurir Sukandin mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang berada di Kecamatan Matingan, Kabupaten Ngawi, seharga Rp 400 ribu per paket. Setiap paket hemat tersebut berisikan 0,3 gram.

"Saya dapat dari teman di Mantingan dan satu paketnya saya jual Rp 600 ribu. Uang tersebut saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya," kata Pria yang akrab disebut Negro.

Kepada para tersangka tersebut polisi menjeratnya dengan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun termasuk denda Rp 8 miliar. [rdk/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih