Home » » BPOM Akan Laksanakan Fungsinya Terkait Indomie

BPOM Akan Laksanakan Fungsinya Terkait Indomie

Kamis, 14 Oktober 2010

JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan produk setelah dipasarkan atau post-market, menyusul kasus penolakan beberapa merek mie instan produksi Indonesia di Taiwan.

Desakan itu merupakan salah satu butir kesimpulan dari rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan BPOM dan jajaran Direksi PT Indofood Sukses Makmur Tbk di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu, Komisi IX akhirnya mengeluarkan lima butir kesimpulan.

Pertama adalah bahwa BPOM diminta untuk terus meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan obat dan makanan sesuai UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

"Untuk itu, Badan POM RI diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsumsi produk makanan dan minuman yang sehat disertai dengan mencantumkan informasi dalam kemasan produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab membacakan hasil kesimpulan.

Butir kedua kesimpulan Komisi IX adalah agar pihak-pihak terkait termasuk produsen Indomie yang produknya ditolak di Taiwan agar segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dampak kasus tersebut sehingga masyarakat merasa aman.

Rekomendasi ketiga diberikan Komisi IX adalah agar BPOM memperketat pengawasan post-market produk makanan dan minuman yang menjadi konsumsi masaal di masyarakat dengan melakukan uji sampel secara periodik dan berkesinambungan serta memberi sanksi tegas bagi yang melanggar aturan perundang-undangan.

"Selain itu, Badan POM diminta untuk melengkapi perlengkapan laboratoriumnya dan menjalin kerja sama penelitian dengan universitas dan lembaga penelitian," ujar Nizar.

Pada poin keempat, Komisi IX juga BPOM berkoordinasi dengan Kementerian untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi berbagai peraturan terkait pengamanan obat dan makanan termasuk peninjauan ulang peraturan tentang standarisasi makanan dan obat donasi.

Sedangkan butir terakhir kesimpulan rapat dengar pendapat itu adalah bahwa Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang salah satu tugasnya untuk mengawasi mengenai adanya bahan pengawet dalam makanan.
(A043/B010/ant)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih