NGAWI - Polres Ngawi langsung bergerak menyelidiki peredaran video mesum yang dilakukan oleh seorang siswi SMK Ngawi.
Polres ngawi bahkan telah meringkus empat pelaku empat pelaku laki laki dalam adegan tersebut.
Keempat pelaku tersebut adalah KR, 20 tahun, warga Desa Munggut, Kecamatan Padas; AB,16 tahun; GY, 17 tahun; dan DE, 17 tahun yang ketiganya berasal dari Desa Kersikan, Kecamatan Geneng dan tercatat sebagai siswa SMK PGRI 1.
Kepada pelaku polisi menjeratnya pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Karena pelaku wanita masih berusia dibawah umur yakni masih 15 tahun.
"Selain menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, polisi juga menjerat dengan Undang-Undang Pornografi karena tersangka merekam dan menyebarluaskan video mesum itu,” jelas KasubBag Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dalam dan pakaian luar milik korban, tikar yang digunakan untuk menyetubuhi korban, handphone yang digunakan untuk merekam, botol bekas minuman keras, botol bekas minuman suplemen, dan sebagainya.[rdk/ted/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Akhirnya Polres Ngawi Ciduk Pelaku Video Mesum
Akhirnya Polres Ngawi Ciduk Pelaku Video Mesum
Kamis, 07 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda