Home » » Aida Hanya Minta Pengakuan dari Zainuddin

Aida Hanya Minta Pengakuan dari Zainuddin

Jumat, 15 Oktober 2010

JAKARTA -Sejak Aida Saskia membeberkan perselingkuhan Zainuddin MZ dan dirinya, sang dai tak juga berkomentar. Hanya orang dekatmya saja yang menjawab serangan 'Aida'. Namun ini tak digubris.

Aida hanya akan melayani pengakuan dari dai sejuta umat itu. "Kami tidak akan melayani pengakuan atau pernyataan dari orang lain selain dan kecuali daripada Zainuddin," kata Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Aida Saskia.

Menurut Alamsyah, alasan pihaknya karena ini adalah peristiwa sengketa hukum, sengketa pribadi, antara Aida sebagai perempuan dengan Zainuddin. Urusannya antara Zainuddin sebagai laki-laki, disini bukan menyangkut partai, bukan menyangkut masalah kiainya, atau negara, organisasi, tetapi hubungan pribadi antara Zainuddin dengan Aida.

Kuasa hukum yang sudah resmi dipakai jasanya oleh Aida sejak tanggal 9 Oktober 2010 ini, perbuatan tidak senonoh yang disangkakan dilakukan Zainuddin murni hubungan laki-laki dan perempuan. Antara Aida dan Zainudin.

Baginya, kasus ini tidak perlu dikaitkan secara berlebihan dengan atribut keagamaan islam ataupun secara organisasi, bahkan politis. Bagi Alamsyah, permasalahan antara Aida-Zainuddin adalah ranah personal yang dapat diselesaikan lewat jalur hukum negara atau hukum agama.

"Jangan kan ulama! Kopiah, sorban pun tidak dilibatkan di sini. Kalau masalah begini kan saling lepas pakaian kan, dan saking pribadinya. Tak bawa logo apa-apa. Jadi Kita jangan mencampuradukkan tokoh pribadi dengan ulama. Tidak ada hubungan dengan muslim," jawab sang kuasa hukum.

Pihak Aida, ungkap Alamsyah, tetap memberi kesempatan, supaya cepat diselesaikan. Aida tidak pernah menutup pintu maaf. Kalau salah ya saling memaafkan. "Kan ada dua cara, hukum agama, dan hukum negara. Setiap perselisihan, harus diselesaikan dengan dua cara," tandasnya.

Hukum agama adalah urusan saling memaafkan dan melibatkan perasaan batin seseorang. Sementara hukum negara, adalah permasalahan ini diselesaikan lewat jalur hukum, dimana proses hukum ini harus dilaporkan ke polisi, dan mengikuti proses hukum formal yang berlaku di negara kita.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih