Home » » Susno Diancam Penjara Seumur Hidup

Susno Diancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 September 2010

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji terancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya setebal 62 halaman menduga Susno telah menerima hadiah atau janji berupa Rp 500 juta. Uang ini diduga sebagai kompensasi agar dirinya memuluskan penanganan kasus arwana.

Uang Rp 500 juta itu dijanjikan Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Kuat, pelapor Anwar Salmah alias Amo kepada Bareskrim Polri, kepada Susno agar kasus kliennya jalan. Karena tak dekat, Haposan menggunakan jasa Sjahril Djohan yang punya kedekatan dengan Susno.

Akhirnya, Sjharil sepakat membantu Haposan dan menyampaikan pesannya kepada Susno langsung di ruangan. Susno siap membantu. Usai pertemuan kedua di ruangan Susno, Sjahril cerita kepada Haposan bahwa Susno perlu perhatian. Haposan memahami apa yang disampaikan Sjahril yang dipanggilnya bang.

"Ya, memang ada Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta," ujar Haposan menjawab permintaan Sjahril di Hotel Ambhara, Blok M. Haposan bahkan menjanjikan Susno lewat Sjahril, succes fee sebesar 15 persen untuk penanganan kasus arwana.

Kata Sjahril dalam satu kesempatan berikutnya, menyampaikan pesan Haposan. Katanya, "Sus, di Arwana kata Haposan ada 15 persen untuk kau." Lalu Susno merespon balik. "Yo lah bang," jawabnya.

Terkait janji atau hadiah dari Haposan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Susno dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal ini terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait perkara arwana, jaksa penuntut umum menjerat Susno dengan lima pasal alternatif, termasuk Pasal 12 huruf a di atas. keempat pasal lainnya adalah Pasal 12 huruf b jo Pasal 18, Pasal 12 b jo Pasal 18, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih