Home » » Jaksa Tuduh Susno Nikmati Dana Pilkada

Jaksa Tuduh Susno Nikmati Dana Pilkada

Kamis, 30 September 2010

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menikmati Rp 4 miliar hasil pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar 2008. Perkara ini dilakukan Susno saat menjabat Kapolda Jawa Barat pada 2008.

"Terdakwa Susno Duadji menerima uang yang berasal dari pemotongan uang hibah pengamanan Pilkada Jabar 2008 sejumlah Rp 4.208.898.749," ujar jaksa penuntut umum Zuhandi dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).

Bermula ketika dana pemotongan pilkada Jabar sebesar Rp 8.469.721.915 dari total anggaran Rp Rp 27.730.112.215, yang sebelumnya disimpan di Bank Jabar. Susno lalu perintahkan Bendahara Pam Pilkada Jabar Maman Abdulrahman Pasya mengosongkan saldo rekening tersebut, agar seolah-olah dana yang diberikan telah digunakan seluruhnya dan sudah sesuai peruntukkannya.

Selama disimpan di rekening Bank Jabar, didapat bunga Rp 42.970.542. Diketahui, ternyata saldo dana pengamanan dan bunga di Bank Jabar atas nama Maman berjumlah Rp 7.192.248.316, lalu dimasukkan ke rekening Maman di Bank Mandiri. Sisanya Rp 805.100.000 dikelola Maman secara mandiri.

Diketahui, dari rekening Mandiri, Susno diduga memperkaya diri sendiri dengan mengambil Rp 4.208.898.749. Rinciannya, Rp 1 miliar dalam bentuk travelers cheque Bank Mandiri sebanyal 40 lembar @ Rp 25 juta yang dibeli Maman, 1 miliar dalam bentuk valuta asing sebesar 108.225 dollar AS juga dibeli Maman, 100 ribu dollar AS, uang tunai Rp 250 juta dan Rp 493.960.000 ditukar dalam bentuk mata uang dollar AS.

Jaksa penuntut umum menduga, uang itu bukan saja dinikmati Susno. Tapi juga digunakan memperkaya tujuh orang lainnya, termasuk Maman. Uang yang dinikmati ketujuh orang ini kalau ditotal sebesar Rp 540 juta. Dari ketujuhnya, Maman yang mendapat paling besar yakni Rp 125 juta.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat Susno dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Susno bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU No 1 Tahun 2004, Pasal 54 ayat (2) UU No 1 Tahun 2004 (kedua pasal itu tentang pembendaharaan negara), dan angka 6 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/2677/SJ Tanggal 8 November 2007.

"Akibat perbuatannya terdakwa Drs Susno Duadji telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.169.847.657 sebagaimana Laporan Kerugiaan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Nomor:49/HP/XIV/08/2010 tanggal 9 Agustus 2010," papar jaksa penuntut umum.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih