JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menikmati Rp 4 miliar hasil pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar 2008. Perkara ini dilakukan Susno saat menjabat Kapolda Jawa Barat pada 2008.
"Terdakwa Susno Duadji menerima uang yang berasal dari pemotongan uang hibah pengamanan Pilkada Jabar 2008 sejumlah Rp 4.208.898.749," ujar jaksa penuntut umum Zuhandi dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).
Bermula ketika dana pemotongan pilkada Jabar sebesar Rp 8.469.721.915 dari total anggaran Rp Rp 27.730.112.215, yang sebelumnya disimpan di Bank Jabar. Susno lalu perintahkan Bendahara Pam Pilkada Jabar Maman Abdulrahman Pasya mengosongkan saldo rekening tersebut, agar seolah-olah dana yang diberikan telah digunakan seluruhnya dan sudah sesuai peruntukkannya.
Selama disimpan di rekening Bank Jabar, didapat bunga Rp 42.970.542. Diketahui, ternyata saldo dana pengamanan dan bunga di Bank Jabar atas nama Maman berjumlah Rp 7.192.248.316, lalu dimasukkan ke rekening Maman di Bank Mandiri. Sisanya Rp 805.100.000 dikelola Maman secara mandiri.
Diketahui, dari rekening Mandiri, Susno diduga memperkaya diri sendiri dengan mengambil Rp 4.208.898.749. Rinciannya, Rp 1 miliar dalam bentuk travelers cheque Bank Mandiri sebanyal 40 lembar @ Rp 25 juta yang dibeli Maman, 1 miliar dalam bentuk valuta asing sebesar 108.225 dollar AS juga dibeli Maman, 100 ribu dollar AS, uang tunai Rp 250 juta dan Rp 493.960.000 ditukar dalam bentuk mata uang dollar AS.
Jaksa penuntut umum menduga, uang itu bukan saja dinikmati Susno. Tapi juga digunakan memperkaya tujuh orang lainnya, termasuk Maman. Uang yang dinikmati ketujuh orang ini kalau ditotal sebesar Rp 540 juta. Dari ketujuhnya, Maman yang mendapat paling besar yakni Rp 125 juta.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat Susno dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Susno bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU No 1 Tahun 2004, Pasal 54 ayat (2) UU No 1 Tahun 2004 (kedua pasal itu tentang pembendaharaan negara), dan angka 6 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/2677/SJ Tanggal 8 November 2007.
"Akibat perbuatannya terdakwa Drs Susno Duadji telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.169.847.657 sebagaimana Laporan Kerugiaan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Nomor:49/HP/XIV/08/2010 tanggal 9 Agustus 2010," papar jaksa penuntut umum.(tribun)
Home » Korupsi News » Jaksa Tuduh Susno Nikmati Dana Pilkada
Jaksa Tuduh Susno Nikmati Dana Pilkada
Kamis, 30 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda