Home » » Mendiknas Tak Gubris Permintaan ICW

Mendiknas Tak Gubris Permintaan ICW

Kamis, 02 September 2010

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Menteri Pendidikan Nasional M Nuh yang tidak menggubris permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI sebesar Rp1 triliun di 1.100 sekolah di Indonesia.

ICW menilai Mendiknas telah mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2008. Hal ini disampaikan Peneliti Senior ICW Febri Hendri, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/9).

Menurut Febri, seharusnya M Nuh sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi yang ikut menggagas UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya merespon permintaan informasi publik. Namun yang terjadi sebaliknya, M Nuh malah menyatakan tidak merasa menerima permintaan informasi publik.

"Hal ini terbukti dengan pengabaian permintaan informasi publik yang disampaikan ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) pada Mendiknas. Mendiknas tidak menggubris permintaan informasi tersebut dan justru menyatakan sebaliknya, tidak menerima permintaan informasi publik melalui media," ujarnya.

Padahal, lanjut Febri, ICW dan KAKP telah mengantongi surat tanda terima permintaan informasi publik dari Sekretariat Mendinas.

Terkait dengan laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2006-2009 sebesar Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah seluruh Indonesia adalah informasi public dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.

Karenanya, lanjut Febri, ICW mengajukan sengketa informasi melawan Mendiknas terkait permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI. Sengketa informasi diajukan setelah dua surat yakni surat permintaan informasi publik dan surat keberatan yang disampaikan oleh ICW dan KAKP tidak pernah digubris oleh Mendiknas.

Tujuan penyelesaian sengketa ini adalah agar ICW dan KAKP mendapatkan dokumen penggunaan dana Block RSBI Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah Indonesia. "Oleh karena itu, kami merekomendasikan Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU KIP," pungkasnya. [mah/inilah]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih