JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Menteri Pendidikan Nasional M Nuh yang tidak menggubris permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI sebesar Rp1 triliun di 1.100 sekolah di Indonesia.
ICW menilai Mendiknas telah mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2008. Hal ini disampaikan Peneliti Senior ICW Febri Hendri, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/9).
Menurut Febri, seharusnya M Nuh sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi yang ikut menggagas UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya merespon permintaan informasi publik. Namun yang terjadi sebaliknya, M Nuh malah menyatakan tidak merasa menerima permintaan informasi publik.
"Hal ini terbukti dengan pengabaian permintaan informasi publik yang disampaikan ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) pada Mendiknas. Mendiknas tidak menggubris permintaan informasi tersebut dan justru menyatakan sebaliknya, tidak menerima permintaan informasi publik melalui media," ujarnya.
Padahal, lanjut Febri, ICW dan KAKP telah mengantongi surat tanda terima permintaan informasi publik dari Sekretariat Mendinas.
Terkait dengan laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2006-2009 sebesar Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah seluruh Indonesia adalah informasi public dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.
Karenanya, lanjut Febri, ICW mengajukan sengketa informasi melawan Mendiknas terkait permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI. Sengketa informasi diajukan setelah dua surat yakni surat permintaan informasi publik dan surat keberatan yang disampaikan oleh ICW dan KAKP tidak pernah digubris oleh Mendiknas.
Tujuan penyelesaian sengketa ini adalah agar ICW dan KAKP mendapatkan dokumen penggunaan dana Block RSBI Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah Indonesia. "Oleh karena itu, kami merekomendasikan Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU KIP," pungkasnya. [mah/inilah]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda